
SESUAI DENGAN KEPUTUSAN REDAKSI, MENYATAKAN :
Jurnalis yang bersangkutan ditugaskan untuk meliput berita dari berbagai narasumber dan berlaku di Seluruh Wilayah NKRI. Kepada Instansi Pemerintah, Swasta, TNI/Polri kepada Jurnalis yang memiliki Surat Tugas Agar tidak mempersulit dan tidak menghalang halangi dalam Menjalani Tugasnya.
Sesuai dengan Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers :
Barang siapa yang menghalang – halangi tugas wartawan dipidana sekurang- kurangnya 2 tahun penjara dan denda senilai Rp. 5000.000.000,- (Lima ratus Juta rupiah).
KANTOR REDAKSI
Jl Pondok tisuk, Balekambang, Kec. Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43356
https://goo.gl/maps/g2HfYsPKxjR5wyZN9?g_st=ac
PIMPINAN REDAKSI
Dedi Irawan
WAKIL PIMPRED
Dento Cs
REDAKTUR BERITA / EDITOR
Widiyano
BENDAHARA
Bah Ginggi
KAPERWIL JAWA BARAT
Asep Erpan
KOORDINATOR LIPUTAN JABAR
Tommy Afang Zamal
Asep Suryana / Ibeng
LIPUTAN NASIONAL
Rizal
PERWAKILAN BIRO PROV. JAWA BARAT
Kota Sukabumi : Kepala Biro – Cef Yusuf
Pewarta kota/kab.Sukabumi : Rahmat M.
SELAMAT BERTUGAS !!!
Menuju Indonesia Emas



Media Partner :


