Simak Jadwalnya !!!

*Razia STNK* Dimulai Besok, Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.

Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.

Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.

Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.

1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.

Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda

*nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama*

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi Bogor, 3 Pelaku Ditangkap

Kapolsek Cileungsi Kompol Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan kasus pengoplosan gas elpiji. (Foto dok polisi).

BOGOR – Polisi menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tiga orang pelaku yang terlibat kasus ini ditangkap.

“Saat ini kita berada di TKP penggerebekan, di mana tempat jaringan mafia pengoplosan gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah. Kami dalam penggerebekan tadi pagi jam 04.00 WIB di TKP Desa Dayeuh telah menangkap dan mengamankan 3 orang pelaku,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Yohanes Redhoi Sigiro, Senin (26/2/2024).

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial BG (50), TM (47) dan AM (30). Untuk BG berperan sebagai pemilik, TM dan AM sebagai karyawan yang melakukan pengoplosan gas.

“Adapun modus operandi yang mereka lakukan yaitu dengan memindahkan gas yang berada di tabung gas elpiji 3 kilogram atau gas melon berwarna hijau, dipindahkan ke tabung gas non-subsidi mulai yang 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga yang 50 kilogram. Itupun diisi oleh mereka menggunakan gas subsidi tadi dengan penuh,” ucapnya.

Dalam bisnis tersebut, para pelaku mendapat keuntungan berlipat dengan modal yang kecil. Bisnis haram ini telah dijalani pelaku kurang lebih 3 tahun.

“Mereka sembunyi-sembunyi melaksanakan kegiatan ini. Satu hari, mereka menghasilkan keuntungan kurang lebih Rp4 juta. Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun itu Rp4,5 miliar,” ujarnya.

Barang bukti dalam kasus ini yaitu kurang lebih 300 tabung gas berbagai ukuran, selang suntik dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Mereka akan kami jadikan tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi dan diancam hukuman penjara 6 tahun,” katanya.

Translate ยป