Berita Utama Hukum & Kriminal TNI/POLRI

Butuh modal Nikah, 2 Pemuda Nekad melakukan penjabretan

Barang bukti pelaku maupun sikorban saat konsperensi pers di Polsek Citamiang. Foto : Wd*

Kota Sukabumi – Dua orang pemuda berinisial RM (26) dan JB (20) harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polsek Citamiang, setelah terungkap melakukan dugaan pencurian dan kekerasan (Curat) terhadap perempuan berinisial HSW (35) warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Dari informasi yang diperoleh, insiden terjadi sekira pukul 13.30 WIB pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu. Bermula, saat HSW tengah berada di Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang.

Tiba-tiba, dihampiri kedua pelaku dan langsung merebut tas di tangan pelaku hingga sempat terjadi tarik menarik. Naasnya, tenaga pelaku lebih kuat dibanding korban sehingga tas korban berhasil dibawa kabur.

Kapolsek Citamiang, AKP Iwan Hendi S mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban saat itu sedang berdiri di trotoar lalu tiba-tiba datang dua orang mengendarai sepeda motor langsung menjambret tasnya.

“Nah, karena tenaga pelaku itu lebih kuat akhirnya tas korban pun lepas dan korban jatuh tersungkur hingga berdarah,” kata Iwan kepada wartawan, Minggu (25/2).

Iwan menjelaskan, kedua terduga pelaku yang membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit tersebut langsung kabur menuju arah Jalan Lamping. Namun, warga terus berupaya mengejar para pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Citamiang.

“Selang berapa waktu, sekira pukul 13.30 WIB, kedua terduga pelaku berhasil kami amankan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Jalan RH Didi Sukardi,” jelasnya.

Menurutnya, para pelaku setelah berhasil merampas tas milik korban kemudian menguras semua barang berharga yang ada di dalam tas. “Motifnya, salah satu korban mengaku melakukan tindak pidana Curat karena kepepet akan menikah butuh untuk modal,” cetusnya.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti, satu unit sepeda motor, Sajam jenis Celurit, tas beserta isinya yakni uang senilai Rp700 ribu, e-KTP, SIM C, Kartu ATM, STNK dan perhiasan.

“Karena perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ist).


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca