Diduga PKBM Sanggar Juang Di Desa Cirejag Jatisari Manipulasi Data

foto : Rizal

Karawang – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sanggar Juang di desa Cirejag kecamatan Jatisari kabupaten Karawang Jawa barat terindikasi manipulasi data, berdasarkan hasil Investigasi awak media menemukan beberapa kejanggalan terkait jumlah siswa yang mengaku mencapai 300 anak akan tetapi yang mengikuti kegiatan belajar mengajar hanya berkisar hanya 60 anak.


PKBM yang ada di suatu daerah adalah dalam pengawasan Disdik setempat, apalagi Izin Operasional untuk PKBM yang menerbitkan adalah Disdik, sudah seharusnya Disdik mengecek kebenaran ada atau tidak kegiatan PKBM, jangan sampai Disdik kecolongan data para siswa yang seharusnya hanya kisaran 60 sedangkan data yang masuk berkisar 300 anak yang konon mempunyai 12 ruang kelas ternyata fakta Di lapangan masih numpang.

Diduga adanya permainan manipulasi data Dapodik, demi meraup rupiah melalui dana Biaya Operasional (BOP) yang turun dari APBN, diduga permainan ini dilakukan oleh PKBM Sanggar Juang.


Hasil Investigasi dilapangan, menurut kepala desa Cirejag bahwa PKBM Sanggar Juang memang ada kegiatan aktivitas belajar mengajar tapi tempatnya masih numpang dan jumlah siswa di perkirakan hanya 60 Siswa. dan beberapa narasumber warga sekitar yang minta namanya agar tidak dipublikasikan mengatakan bahwa PKBM Sanggar Juang sudah berlangsung lama.


Selanjutnya, dengan adanya dugaan manipulasi data Dapodik PKBM Sanggar Juang berarti dana BOP dari pusat masuk ke rekening PKBM yang tidak sesuai dengan jumlah siswa, lalu yang menjadi pertanyaan publik, dinikmati siapakah dana BOP yang dicairkan? 

Dengan adanya kasus seperti ini, Kami tim investigasi berencana mengkonfirmasi perihal PKBM tersebut ke Disdik Karawang.

Laporan : Rizal

Polres Sukabumi Sita Sabu Seharga 1 Miliar dan Ribuan Obat Terlarang serta Amankan Pelakunya

Dok. Humaspolri.go.id

Obk88news.xyz – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran narkotika dan obat terlarang. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi. Sabtu (15/03/2024)

“Kami dengan berhasil menangkap 7 tersangka terkait kasus ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers yang didampingi oleh beberapa pejabat terkait, seperti Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Lebih lanjut, Kapolres Sukabumi menjelaskan, “Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT), Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” imbuhnya.

Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para pelaku utama, di antaranya seorang yang ditangkap dengan barang bukti sabu senilai 1 miliar rupiah. “Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” ungkap Kapolres.

AKBP Tony Prasetyo menjelaskan, “Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.” Jelasnya

“Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun.” Tambah Kapolres Sukabumi.

Dengan Konferensi Pers ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap” tegas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Translate »