Setelah Ditetapkannya Revisi UU Desa Terbaru, Apakah Gaji Kepala Desa Mengalami Ketambahan?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tetap menjadi acuan untuk menentukan gaji kepala desa pada tahun 2024.

Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan mengenai besaran gaji kepala desa yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, dengan batas minimal sebesar Rp2.426.000 per bulan.

Meskipun besaran gaji pokok ini dapat bervariasi di setiap daerah, bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Kabupaten/Kota, namun besaran tersebut tidak boleh kurang dari yang diatur dalam PP tersebut.

Selain gaji pokok, kepala desa juga berhak atas tunjangan jabatan dan jaminan kesehatan.

Besaran tunjangan dan jaminan kesehatan ini juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota.

Selama belum ada perubahan pada peraturan pemerintah yang mengatur hal ini, besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tetap mengacu pada PP tersebut.

Jika dana dari APBD Kabupaten/Kota tidak mencukupi untuk membayar gaji, sumber dana dapat dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selain Dana Desa.

Dengan demikian, ketetapan gaji kepala desa pada tahun 2024 masih mengikuti ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, sampai adanya perubahan atau amendemen yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait masalah ini. *

KPK Buka Program Anti Corruption Academy 2024 untuk Guru & Kepala Sekolah, Yuk Daftar

Anticorruption Academy 2024. Foto: KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan program Anti Corruption Academy 2024. Program ini bisa diikuti oleh guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Anti Corruption Academy merupakan program peningkatan kapasitas khusus kepala sekolah dan guru agar melakukan implementasi pendidikan antikorupsi dengan strategi nasional pendidikan antikorupsi.

Pembekalan ini menjadi upaya KPK pada Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi di mana pendidikan adalah strategi terdepan KPK untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia lewat pencegahan.

KPK juga setiap tahunnya melakukan pemetaan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan dan evaluasi atas implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK).

Syarat Daftar Anti Corruption Academy 2024


Dilansir dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, implementasi PAK perlu dilakukan setiap sekolah mengingat telah diterbitkannya peraturan setingkat kepala daerah tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di 433 provinsi/kabupaten/kota.

Berdasarkan data implementasi PAK di jaga.id tahun 2022 dan 2023, masih banyak sekolah kebingungan melaporkan jenis kegiatan dan pembelajaran PAK yang tepat. Ada 109.618 sekolah yang sudah daftar akun, tetapi baru 13.989 sekolah yang telah melapor.

Lewat Anti Corruption Academy 2024 ini, KPK akan melakukan pendampingan kepada sekolah dan madrasah terkait implementasi dan pelaporan PAK. Tema Anti Corruption Academy 2024 adalah “Mari Beraksi Membangun Sekolah dan Madrasah Generasi Antikorupsi”.

Bagaimana cara daftar jadi peserta Anti Corruption Academy 2024? Berikut syarat-syaratnya:

1. Guru atau kepala sekolah.
2. Tenaga pendidik jenjang TK, SD, SMP, SMA atau SMK.
3. Mengikuti/menonton webinar implementasi pendidikan antikorupsi yang disiarkan lewat kanal Youtube KPK RI.
4. Melaporkan implementasi PAK melalui Platfrom jaga.id (sekolah) dan EMIS Kemenag (madrasah) terakhir 30 April 2024.


Jadwal Pelaksanaan Anti Corruption Academy 2024


1. Batas akhir pelaporan PAK: 30 April 2024
2. Kurasi data dari platform jaga-id dan EMIS: 01Juli 2023 – 30 April 2024
3. Kurasi data laporan PAK: 1 – 31 Mei 2024
4. Pengumuman peserta terpilih: 3 Juni 2024
5. Pelaksanaan Anti Corruption Academy secara offline: 24 – 28 Juni 2024
6. Pendampingan pendokumentasian PAK: Agustus – Oktober 2024.


Itulah informasi seputar Anti Corruption Academy 2024.

Untuk lebih jelasnya, detikers bisa kunjungi laman https://aclc.kpk.go.id/aca2024 ya.

Translate ยป