Informasi & Edukasi

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Pasca Revisi UU Desa 2024

Dok.ist

Obk88news.xyz – Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Pasca Revisi UU Desa 2024
Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan pada tahun 2024, membawa perubahan signifikan dalam peran dan tanggung jawab kepala desa serta memperbarui tugas-tugas utama yang harus dilaksanakan oleh mereka.

Revisi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat desa dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada penduduk desa. Dengan demikian, kehadiran revisi ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan positif dalam pembangunan dan kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia.

Perubahan dalam Tugas dan Fungsi

Revisi UU Desa menetapkan beberapa perubahan signifikan dalam tugas pokok dan fungsi kepala desa, antara lain:

1. Pemberian Dana Konservasi dan Rehabilitasi
Kepala desa kini memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana konservasi dan/atau rehabilitasi yang bertujuan untuk pelestarian lingkungan dan penanganan bencana.

2. Tunjangan Purnatugas
Kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa lainnya berhak menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan desa.

3. Syarat Jumlah Calon Kepala Desa
Revisi UU Desa juga mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades), memastikan proses demokratis yang lebih baik.

4. Masa Jabatan
Masa jabatan kepala desa diubah menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, memberikan kesempatan yang lebih panjang untuk melaksanakan program pembangunan desa.

5. Sumber Pendapatan Desa
Kepala desa bertanggung jawab untuk mengelola sumber pendapatan desa yang lebih beragam, termasuk pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi, serta hibah dan bantuan.

6. Pemantauan dan Peninjauan UU
Kepala desa harus memastikan pemantauan dan peninjauan implementasi UU Desa, untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan dan peningkatan kinerja pemerintahan desa.

Revisi UU Desa tahun 2024 telah membawa perubahan yang signifikan dalam tugas pokok dan fungsi kepala desa. Perubahan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan kepala desa, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab dan kinerja dalam mengelola pemerintahan desa.

Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca