CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menangkap AMS (20) pemuda pembuat aplikasi judi online di kediamannya di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (24/4/2024).
Selain membuat situs judi online bersama timnya, pelaku juga menjual dan menawarkan situs tersebut kepada masyarakat luas melalui akun media sosialnya.
Polisi Bongkar Jual Chip Judi Slot Higgs Domino-Royal Dream, Omsetnya Rp1 Miliar Per Bulan
Kapolres Cianjur AKBP Aszahari Kurniawan mengatakan, pelaku menerima upah sebesar 10 persen dari jasa pembuatan situs judi online yang ia jual melalui media sosial.
“Yang bersangkutan ini atau kelompoknya ini menjanjikan bahwa situs yang mereka buat ini untuk admin atau calon-calon pemilik website judi online,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah website atau aplikasi yang sudah pelaku buat dan sudah dimainkan oleh masyarakat untuk berjudi.
“Jadi yang ditawarkan oleh mereka ini bahwa situs ini tidak akan terblokir oleh kominfo, dan yang kedua ini bahwa situs judi online ini tidak memerlukan VPN untuk mengaksesnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1 tercatat KUH Pidana dengan ancaman tindak pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda 10 miliar.
“Selain itu kami dari kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kelompok atau tim dari pelaku yang terlibat dalam kasus pidana perjudian online,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1 tercatat KUH Pidana dengan ancaman tindak pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda 10 miliar.
“Selain itu kami dari kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kelompok atau tim dari pelaku yang terlibat dalam kasus pidana perjudian online,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.