Berita Utama Informasi & Edukasi

Setelah Ditetapkannya Revisi UU Desa Terbaru, Apakah Gaji Kepala Desa Mengalami Ketambahan?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tetap menjadi acuan untuk menentukan gaji kepala desa pada tahun 2024.

Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan mengenai besaran gaji kepala desa yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, dengan batas minimal sebesar Rp2.426.000 per bulan.

Meskipun besaran gaji pokok ini dapat bervariasi di setiap daerah, bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Kabupaten/Kota, namun besaran tersebut tidak boleh kurang dari yang diatur dalam PP tersebut.

Selain gaji pokok, kepala desa juga berhak atas tunjangan jabatan dan jaminan kesehatan.

Besaran tunjangan dan jaminan kesehatan ini juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota.

Selama belum ada perubahan pada peraturan pemerintah yang mengatur hal ini, besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tetap mengacu pada PP tersebut.

Jika dana dari APBD Kabupaten/Kota tidak mencukupi untuk membayar gaji, sumber dana dapat dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selain Dana Desa.

Dengan demikian, ketetapan gaji kepala desa pada tahun 2024 masih mengikuti ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, sampai adanya perubahan atau amendemen yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait masalah ini. *


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca