Prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku dan tanggung jawab jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam praktik jurnalistik. Berikut adalah beberapa prinsip utama dalam kode etik jurnalistik:

Kebenaran dan Ketepatan

Jurnalis harus berkomitmen untuk menyajikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat. Mereka harus melakukan penelitian yang cermat, memverifikasi fakta, dan menghindari menyebarkan informasi yang tidak terbukti. Jurnalis juga harus berhati-hati dalam menggunakan sumber informasi yang dapat dipercaya.

Independensi dan Objektivitas

Jurnalis harus menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan pribadi, politik, atau komersial. Jurnalis juga harus berusaha untuk tetap objektif dalam melaporkan berita, menghindari prasangka, dan memberikan sudut pandang yang seimbang.

Etika Profesional

Jurnalis harus menjaga integritas dan etika profesional dalam setiap aspek pekerjaan mereka. Mereka harus menghormati privasi individu, menghindari diskriminasi, dan menghormati hak cipta. Jurnalis juga harus menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan sumber informasi yang relevan dengan kepentingan publik.

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis juga harus berhati-hati dalam melaporkan kejadian sensitif seperti kejahatan, tragedi, atau bencana. Mereka harus menghormati korban dan keluarga mereka serta menghindari sensationalisme atau pemberitaan yang tidak etis.

Secara keseluruhan, kode etik jurnalistik adalah panduan yang penting bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Dengan mengikuti kode etik ini, jurnalis dapat membangun kepercayaan masyarakat dan menjaga integritas profesi jurnalistik.

Duh !!! Kades Pasirsari Sering Bolos ? Simak penjelasannya

Foto : Rizal

Bekasi – Kepala desa pasirsari Jam 10:34 WIB, Pada hari Jumat, (05/04/2024), belum masuk kantor padahal sudah Jam kerja seorang aparatul pemerintahan desa seharusnya memberikan contoh yang baik bagi perangkat desa.

H. Suparta kepala desa pasirsari kecamatan cikarang selatan kabupaten bekasi jawa barat, saat awak media berkunjung namun di desa tidak ada kepala desa dan sekdes .

“Saat media menanyakan kemana kok jam segini belum masuk kantor, apakah ada surat izin dari H. Suparta sebagai kepala desa?

Supri sebagai staf di desa menjawab, Kades dan Sekdes ada surat izin ataupun via whatsapp, tidak ada pemberitahuan sama sekali.

Sedangkan menurut Peraturan daerah sudah di jelaskan jam kerja kepala desa di kabupaten bekasi hari jumat masuk kerja jam 07:00 WIB, s/d 15:00 WIB.

Sangat disayanhkan dalam hal ini Kepala Desa yang tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memajukan Desa dan melayani masyarakatnya dengan baik dan benar. oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa diwajibkan untuk melaksanakan sesuai sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan pada saat dilantik.

Sedangkan seorang kepala desa (Kades) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya kepala desa melaksanakan kewajibannya. Dengan baik dan benar salah satunya kedisiplinan yang tentunya. yang wajib dilakukan oleh se orang kepala desa adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak.dan bukan sebaliknya.

Sangat disayangkan seorang Kepala Desa yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ataupun istansi yang terkait, namun tidak dijalankan oleh Kepala Desa karyabakti dengan baik dan benar.

Kepada pemerintah khususnya bekasi seorang kepala desa seperti H. Suparta kami berharap agar segera di tindak lanjut melihat kedisiplinan kinerjanya. /Rizal*

Translate »