Berita Nasional Berita Utama

Jurnalisme Investigasi Dibungkam RUU Penyiaran, Wartawan di Cianjur Demo

CIANJUR – Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Cianjur, melakukan aksi damai di Bundaran Lampu Gentur, Cianjur, Rabu, 22 Mei 2024. Mereka  menolak RUU Penyiaran dan menggelar aksi simbolis yang menggambarkan pengekangan terhadap kebebasan kegiatan jurnalistik, khususnya investigasi.

Wartawan Cianjur melakukan aksi damai di Bundaran Tugu lampu gentur, kemudian melakukan aksinya di Gedung DPRD Cianjur, Rabu 22 Mei 2024.


Setelah berkumpul di Bundaran Lampu Gentur, mereka bertolak ke Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Ahmad Fikri menolak RUU Penyiaran karena bertentangan dengan tugas jurnalistik dalam mencari berita dengan cara investigasi.

“Ketika berita hasil investigasi dilarang, sama saja dengan membungkam kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Fikri, Rabu, 22 Mei 2024.

Sementara itu, Ketua IJTI Kabupaten Cianjur, Rendra Gozali, mengatakan, DPR telah melukai dan mencederai ruang demokrasi yang telah dibangun sejak 20 tahun terakhir.

“Kemerdekaan pers ini kita perjuangan dengan amanat Reformasi. Namun, hari ini, DPR dengan sengaja membuat gaduh kemerdekaan tersebut dengan beberapa pasal kontroversi di RUU Penyiaran,” kata dia.

Ia keberatan jika jurnalistik investigasi dikebiri dengan adanya aturan harus melapor ke Komisi Peyiaran Indonesia (KPI), dan sengketanya dianggap pidana umum dan diadili di peradilan umum, bukan delik pers.

“Mereka tidak mengerti kalau UU Pers adalah lex specialis, aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum. Sehingga pada hari ini, kami dengan tegas menolak dan melawan RUU Penyiaran,” ucapnya.***

Sumber: ist / editor : RR


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca