Berita Utama Pendidikan

Ketua PKBM Tharuna Bhakti Diduga Gelapkan Puluhan Ijazah Paket B

Dok. Intelmedia87

Sukabumi – Dra. Sunarti Kepala PKBM Tharuna Bhakti Kp. Tugu RT/RW. 01/01, Cikahuripan, Kec. Cisolok, Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat, diduga menggelapkan Ijazah Paket  B selama bertahun tahun. Murid-murid yang sudah menyelesaikan pendidikannya, tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 tahun 2017, tentang : “Ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasional” pada pasal 2: “Penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pangakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari Puluhan murid yang telah menyelesaikan ujian, belum diberikan ijazahnya.

Beberapa siswa murid PKBM yang dihubungi Tim investigasi menerangkan, “belum nenerima ijazah!” kata seorang murid yang enggan disebut namanya menjelaskan ” Kalo ingin daat ijazah harus mengadakan uang sebesar 1 juta sampai 2 jua Rupiah.

Dari keterangan narasumber, Tim kami langsung mendatangi PKBM Tharuna Bhakti. Namun sangat disayangkan ketika kamii ingin konfirmasi, pihak dari PKBM tidak ada satu orang pun yang menjumpai kami.

Terkait penahanan ijazah oleh satuan pendidikan, pada pasal 7 ayat 8 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang: “Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tatacara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran Tahun 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang : “Sistem Pendidikan Nasional” pada Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (Amud)*


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca