Informasi & Edukasi Pemerintah Pendidikan

Segera Cair! Ini Jadwal Penerimaan Dana BOP dan BOS 2024

Ilustrasi peralatan sekolah/Foto: Freepik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membagikan informasi terbaru mengenai pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).


Terdapat tiga jenis dana yang akan dicairkan dalam hal ini, yaitu Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Reguler, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler.

Pencairan dana tersebut dibagi dalam dua tahap penyaluran. Simak selengkapnya untuk mengetahui jadwal penerimaan Dana BOP dan BOS 2024.

Jadwal Penerimaan Dana BOP dan BOS 2024
Diketahui, dana BOP dan BOS 2024 tahap pertama akan disalurkan pada bulan Januari dan paling lambat bulan Juni 2024. Sementara untuk tahap kedua akan disalurkan paling cepat Juli dan paling lambat bulan Oktober 2024.

Supaya dana dapat segera cair, satuan pendidikan atau sekolah diharuskan menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 dengan deadline 25 Juni 2024. Apabila tidak, maka sekolah tidak akan menerima Dana BOSP untuk tahun anggaran 2024.

Laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023 baik reguler maupun kinerja.
Laporan sisa dana BOSP yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan.
Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan.

Jadwal Penerimaan Dana BOP dan BOS 2024

Diketahui, dana BOP dan BOS 2024 tahap pertama akan disalurkan pada bulan Januari dan paling lambat bulan Juni 2024. Sementara untuk tahap kedua akan disalurkan paling cepat Juli dan paling lambat bulan Oktober 2024.

Supaya dana dapat segera cair, satuan pendidikan atau sekolah diharuskan menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 dengan deadline 25 Juni 2024. Apabila tidak, maka sekolah tidak akan menerima Dana BOSP untuk tahun anggaran 2024.

Info Mengenai Laporan Realisasi

Untuk ketentuan mengenai laporan realisasi penggunaan dana BOSP yakni sebagai berikut :

        1. Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana terdiri dari:

        . Laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023 baik reguler maupun kinerja.
        . Laporan sisa dana BOSP yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan.
        . Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan.

        2. Menyampaikan laporan realisasi minimal 50% penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I 2024.

        3. Laporan hasil PBJ adalah laporan terkait penyelesaian atas transaksi pada SIPLah yang bersumber dari Dana BOSP 2023.

        4. Berdasarkan data per 5 Juni 2024 terkait laporan ini masih perlu diperhatikan, yakni:

        . Sebanyak 106.148 penerima BOS dan 112.559 penerima BOP belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP Tahap 1 2024 minimal 50%.


        . Sebanyak 6.053 penerima BOS dan 4.198 penerima BOP belum dikonfirmasi Dinas        

        . Pendidikan untuk nilai sisa dana BOSP 2024.
        Sebanyak 178 penerima BOS dan 435 penerima BOP belum menyampaikan laporan Dana BOSP 2023.


        5. Sekolah harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 sampai batas waktu 25 Juni 2024 secara daring, dengan ketentuan:

        . Konfirmasi sisa Dana BOSP tahun 2023 pada sistem Manajemen RKAS (MARKAS).


        . Laporan realisasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I 2024 minimal 50 disampaikan pada sistem Aplikasi RKAS (ARKAS).


        . Penyelesaian transaksi belum selesai untuk PBJ disampaikan melalui SIPLah. (Ist)*


          Eksplorasi konten lain dari

          Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

          Tinggalkan Balasan

          Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
          Translate »

          Eksplorasi konten lain dari

          Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

          Lanjutkan membaca