Berita Utama Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sukabumi Ringkus 21 Pengedar dan Sita Sabu-sabu Senilai Rp. 500 Juta

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo (tengah) bersama Kasatnarkoba, Iptu Tatang Mulyana (kiri) dan Kasi Humas, Iptu Aah Saepul Rohman, memperlihatkan BB kasus narkoba yang disita dari 21 pengedar, di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/7/2024).
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin.

Sukabumi – Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 21 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dari bulan Mei hingga Juni 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan 21 tersangka itu ada yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, ganja hingga obat keras terbatas (OKT).

“Periode Mei hingga Juni sebanyak 17 kasus, terdiri dari 11 kasus narkotika dan 6 kasus OKT,” ujar Tony kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/7/2024).

Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana, mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu senilai Rp 500 juta.

“BB (barang bukti) narkotika jenis sabu 375,47 gram kalau diuangkan sekitar Rp500 juta,” ujar Tatang.

Sementara itu, untuk OKT berhasil disita sebanyak 1.581 butir obat terlarang dan narkoba jenis ganja sebanyak 143,22 gram.

Menurut Tatang Para tersangka dipersangkakan pasal narkotika yaitu pasal 114 dan atau 112 atau 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup.

Sedangkan para pelaku pengedar obat keras terbatas dipersangkakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun. (*)


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca