Hukum & Kriminal Peristiwa

Tersulut Emosi, Keluarga Hajar Pembunuh Lili Saat Rekonstruksi

Kondisi kericuhan saat rekonstruksi pembunuhan Lili (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).

Sukabumi – Suasana panas sempat terjadi saat polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/7/2024).

Keluarga korban yang ikut melihat rekonstruksi nampak beberapa kali tersulut emosi hingga memukul pelaku pembunuhan.
Pantauan awak media di tempat kejadian perkara, nampak suami dan anak-anak korban beserta keluarganya hadir di lokasi rekonstruksi. Saat tersangka keluar dari mobil, keluarga korban juga sempat meneriaki.

Akhirnya, dua orang pria yang merupakan anak korban nekat masuk ke area rekonstruksi yang sudah dipasangi garis polisi. Mereka memukul tersangka pria hingga harus dipisahkan oleh anggota Pengendalian Masyarakat (Dalmas).

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu bermula dari penemuan mayat ibu rumah tangga (IRT) di pinggir Jalan Pasir Sireum, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (26/6/2024) dengan penuh luka. Sehari kemudian, identitas korban pun diketahui bernama Lili (50), warga Rancabali, Kabupaten Cianjur.

Pembunuhan itu ternyata dilatarbelakangi masalah utang piutang. Sejoli perempuan berinisial NAA (30) dan pria berinisial WS (35) nekat menghabisi nyawa Lili untuk mencuri harta bendanya dan digunakan guna membayar utang.

Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti mengaku, tak menduga jika proses rekonstruksi akan ricuh sedemikian rupa. Menurutnya, bukan hanya keluarga korban, kuasa hukum tersangka pun turut hadir dalam reka adegan tersebut.

“Itu di luar dari prediksi kita. Kita hadirkan kuasa hukum (tersangka) dan keluarga korban,” kata Bayu kepada detikJabar di Mapolsek Gegerbitung Resor Sukabumi.

Dalam rekonstruksi kali ini, kedua tersangka melakukan 23 reka adegan mulai dari berkenalan dengan korban, mengantar korban menagih utang, hingga mengeksekusi dan membuang jasad korban di pinggir jalan.

Bayu mengatakan, korban tewas di dalam mobil. Korban dicekik namun korban sempat bergerak, akhirnya tersangka NAA panik dan menggunakan sabuk pengaman diikatkan di leher korban. NAA juga menyuruh tersangka WS untuk menarik kencang sabuk pengaman tersebut.

“Setelah dinyatakan oleh kedua tersangka sudah tidak bernyawa kemudian jasadnya dibuang di pinggir jalan. Korban sempat ada perlawanan juga,” kata dia.

“Motifnya dari kedua tersangka ini mereka ingin memiliki barang berharga yang dimiliki oleh korban. Yang diambil perhiasan berupa gelang dan cicin (emas imitas) beserta uang Rp108 ribu,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun maksimal seumur hidup.

Suara Keluarga Lili
Sekadar diketahui, Lili memiliki sembilan anak. Harun (31) anak keempat korban mengatakan, pertemuan antara korban dengan kedua tersangka cukup singkat. Mereka berkenalan pada Senin (25/6) di Pegadaian Cianjur, lalu keesokan harinya atau Selasa (26/6) mereka bertemu kembali.

“Beliau pertama kali kenal singkat waktunya itu di Pegadaian Cianjur, kemudian dari pelaku meminta tolong untuk ditebuskan emas, ternyata ditolonglah sama ibu saya nominalnya Rp1,7 juta,” kata Harun.

Lebih lanjut, Lili pun sempat pulang ke rumah yang ditempati bersama suaminya. Kemudian, kedua tersangka juga pernah menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah.

Kedua tersangka itu, kata dia, berniat untuk menggadaikan BPKB dan SIM mobil kepada korban. Selama ini, korban dikenal sebagai seorang makelar atau pemberi utang.

Lili terakhir kali terlihat pada Selasa (26/6) pukul 16:00 WIB. Kepada anaknya, Lili mengaku akan berkunjung ke Sukabumi. Hanya saja, pada pukul 18:41 WIB nomor handphone Lili sudah tidak dapat dihubungi.

Kabar mengenai kematian Lili baru diketahui melalui media sosial. Pihak keluarga melihat postingan soal penemuan mayat di pinggir Jalan Pasir Sireum, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

“Nggak lama kemudian pas Kamis (28/6) malam ke rumah sakit Syamsudin dan ternyata benar alhamdulillah itu mamah. Maksudnya kan dari identitas sudah dibuang sama pelaku gitu. Jadi diambil dari sidik jari nggak keluar hasilnya, makanya nunggu seharian lama di rumah sakit,” kata Yuni Agustianingsih selaku menantu korban.

Yuni menceritakan, keberangkatan ibu mertuanya ke Sukabumi sempat dilarang. Pasalnya, Lili baru mengenal para tersangka. Namun tersangka membujuk rayu dengan niat untuk gadaikan BPKB dan mobil.

“Sempat dilarang juga sama bapak pas waktu jam 15:00 WIB itu katanya jangan pergi ke Sukabumi karena waktu Magrib mau malem gitu kan, orangnya baru kenal, katanya nggak apa-apa cuma sebentar,” ujarnya.

Pihak keluarga juga tak menaruh curiga lantaran korban bekerja sebagai makelar. Sehingga sudah terbiasa bepergian dan melakukan survei-survei ke beberapa lokasi.

Keluarga berharap, kedua tersangka dapat dihukum dengan hukuman yang maksimal. “Dari keluarga hukumannya yang seberat-beratnya aja bagi si pelaku, hukuman maksimal,” kata Harun.


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca