Kejaksaan Periksa 93 PKBM di Sukabumi, Diduga Terlibat Pemalsuan Data Hingga Sedot APBN
Sukabumi – Puluhan lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Total ada sebanyak 93 PKBM yang diperiksa di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, puluhan PKBM itu diduga melakukan mark up alias penggelembungan data nama-nama siswa untuk mendapatkan kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dugaannya terkait dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM atau pun digelembungkan nama-nama (siswa) atau pun data-data, sehingga anggaran diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan, itu (anggaran) APBN,” ujar Wawan kepada wartawan di Kejaksaan, Senin (15/7/2024).
Wawan menjelaskan, pihaknya juga akan menyurati Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk meminta audit nilai kerugian dari kasus tersebut.
Penetapan tersangka pun akan segera dilakukan oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.
Wawan mengaku, saat ini Pidsus tengah melakukan percepatan penanganan.
“Kita memang segera mungkin akan melakukan percepatan dan juga mengajukan permohonan ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam rangka menghitung kerugian-kerugian keuangan negara, kita tunggu proses ini berjalan,”
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan ini secara profesional, kita tunggu hasilnya sampai nanti kita juga akan melakukan rilis dalam hal penetapan tersangka,” ucap Wawan. (*)