Hukum & Kriminal

Razia Kendaraan di Cianjur Bongkar Sindikat Penggelapan Internasional

Sepeda motor hasil penggelapan yang hendak dikirim ke Afrika. (Foto : Ist*)

Cianjur – Dua anggota sindikat internasional penggelapan sepeda motor diringkus polisi di Cianjur, Jawa Barat. Pengiriman puluhan unit sepeda motor ke Afrika dan beberapa negara lainnya pun berhasil digagalkan dan diamankan sebagai barang bukti.


Pengungkapan tersebut berawal dari razia yang dilakukan Polres Cianjur beberapa waktu lalu. Di mana sebuah mobil pikap mengangkut beberapa sepeda motor. Namun sopir tersebut tidak bisa menunjukkan surat yang jelas dari kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sepeda motor tersebut akan dikirimkan ke luar negeri oleh para pelaku.

“Selain sepeda motor yang tengah diangkut. Kami juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor lainnya dari gudang para pelaku. Dari hasil penyelidikan ternyata sepeda motor tersebut akan dikirim ke luar negeri, salah satunya Afrika,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha, Senin (22/7/2024).

“Kami juga mengamankan dua orang pelaku, yakni DF (36) dan ZM (32),” tambahnya.

Menurut Yongky, para pelaku tersebut merupakan dari sindikat internasional yang terorganisir. Pasalnya dari penyediaan sepeda motor hingga penggelapan sudah berjalan dengan rapi.

Dia menjelaskan, pelaku mendapatkan kendaraan motor dengan menggelapkan kendaraan kredit dari leasing.

“Jadi modusnya pertama mengambil sepeda motor secara kredit, kemudian tidak dibayar angsurannya. Sepeda motor itu pun dikumpulkan di satu lokasi sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri jadi ini memang sindikat internasional yang sudah terorganisir,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan dari lokasi gudang para pelaku ditemukan sekitar 32 unit sepeda motor.

“Sepeda motor ini rata-rata baru. Bahkan ada yang masih belum digunakan sama-sekali. Masih terbungkus rapi,” kata dia.

Menurut Tono, sepeda motor tersebut dikirim melalui pelabuhan menggunakan kapal laut ke negara tujuan. “Dikirimnya dengan kapal, jadi melalui jalur laut dikirim ke Afrika dan beberapa negara lainnya,” kata dia.

Dia mengatakan Polres Cianjur masih mendalami kasus tersebut. Sebab diduga masih banyak pihak yang terlibat dalam penggelapan sepeda motor ke luar negeri tersebut.

“Kita masih dalami otak pelakunya, dan apakah ada instansi lain yang terlibat. Masih kami kembangkan,” kata dia.

Atas perbuatannya, pasal 55 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Pelaku juga dijerat pasal 35 dan atau 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, karena melakukan penggelapan atas kendaraan yang dikreditkan oleh leasing. Kedua pelaku terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

#detikjabar*


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca