Desa Gegerbitung Menerima Piagam Penghargaan Desa Terbaik

Kepala desa Gegerbitung (dok.ist)*

Sukabumi – Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menerima piagam penghargaan sebagai Desa terbaik kategori layanan Informasi dan Transparansi Publik pada 10 September 2023.

Piagam penghargaan di serahkan langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami,MM

Dedi Syaeful Rohman selaku Kades usai menerima penghargaan untuk Desa Gegerbitung, mudah mudahan penghargaan ini agar lebih baik dan nantinya dapat menjadi motivasi Desa lain di Sukabumi.

Selain menerima penghargaan atas komitmen dan kerja keras mewujudkan Desa mandiri.

Adapun indikator penilaian yang harus disiapkan diantaranya inisiatif Regulasi pelaksanaan kegiatan, media apa saja yang digunakan, kelengkapan data yang meliputi data keuangan, Pembangunan, dan Layanan Publik serta Data aset Desa dan Inventaris.

Selain itu juga akurasi data, dan apa yang telah dilakukan sebagai bentuk kreatifitas pengembangan layanan publik.

Harapan dari Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat wawancara kunjung lapangan dari kemendes dan Komisi Informasi baik sekali untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat dan saya berharap Desa Gegerbitung Dijadikan Contoh buat Desa lain, ujarnya.

( ASEP IBENG )

Editor : Widiyanto

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sukabumi Ringkus 21 Pengedar dan Sita Sabu-sabu Senilai Rp. 500 Juta

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo (tengah) bersama Kasatnarkoba, Iptu Tatang Mulyana (kiri) dan Kasi Humas, Iptu Aah Saepul Rohman, memperlihatkan BB kasus narkoba yang disita dari 21 pengedar, di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/7/2024).
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin.

Sukabumi – Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 21 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dari bulan Mei hingga Juni 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan 21 tersangka itu ada yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, ganja hingga obat keras terbatas (OKT).

“Periode Mei hingga Juni sebanyak 17 kasus, terdiri dari 11 kasus narkotika dan 6 kasus OKT,” ujar Tony kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/7/2024).

Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana, mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu senilai Rp 500 juta.

“BB (barang bukti) narkotika jenis sabu 375,47 gram kalau diuangkan sekitar Rp500 juta,” ujar Tatang.

Sementara itu, untuk OKT berhasil disita sebanyak 1.581 butir obat terlarang dan narkoba jenis ganja sebanyak 143,22 gram.

Menurut Tatang Para tersangka dipersangkakan pasal narkotika yaitu pasal 114 dan atau 112 atau 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup.

Sedangkan para pelaku pengedar obat keras terbatas dipersangkakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun. (*)

Translate ยป