Kasus Pelecehan Seksual Anak di Karangtengah Cibadak, Masuk Tahap Penyelidikan : Ini Tanggapan Lambang Indra SH

Dok.ist*

Sukabumi – Tanggapi persoalan pelecehan seksual terhadap anak, pihak Polres Kabupaten Sukabumi melalui Humas Polres, Iptu Aah, menegaskan komitmen mereka untuk memproses setiap aduan masyarakat, apalagi yang menyangkut pelecehan seksual terhadap anak

“Kami bekerja secara proposional setiap aduan pasti akan diproses, apalagi kasus pelecehan seksual terhadap anak, kasus ini sangat diperhatikan oleh pihak kepolisian,” kata Aah menjawab pertanyaan  para wartawan, Rabu 17/07/2024.



Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Karangtengah, Cibadak, yang diduga dilakukan oleh kakek sambungnya, telah masuk dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pendamping hukum korban, Reni Setiawati, dari Divisi Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, pada 13 Juni 2024, meskipun belum ada penetapan tersangka

Menurut Kanit PPA Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani, kasus ini sudah ditindaklanjuti dengan memberikan SP2HP kepada kuasa hukum korban pada Selasa, 16 Juli 2024.
“Pada intinya, kasus ini ditindaklanjuti dan diproses secepatnya,” ujar Kanit PPA singkat

Di tempat yang sama, perwakilan Forum Silaturahmi Wartawan Indonesia (FOSWI), Lambang Indra Setiawan SH , mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh pihak Polres Sukabumi

Langkah  yang diambil oleh pihak Polres Sukabumi dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi anak-anak dari tindakan keji tersebut,” ujar Lambang Indra Setiawan, perwakilan Forum Silaturahmi Wartawan Indonesia (FOSWI).

Namun, Lambang Indra juga menekankan pentingnya pihak kepolisian untuk bergerak dengan cepat. “Pihak kepolisian harus bisa bergerak dengan cepat agar bisa menepis isu miring dari masyarakat terhadap kinerja mereka.
“Apalagi menurut informasi yang kami terima semua alat bukti yang ada yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian  sudah sangat meyakinkan untuk bisa menjerat pelaku,” tambahnya

“Ini sangat penting menurut saya,” lanjut Lambang Indra. “Di tengah perhatian masyarakat terhadap beberapa kasus besar yang tengah disorot, setidaknya ini bisa menjadi salah satu kasus yang mampu mengangkat citra kepolisian di mata masyarakat.
“Jika kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan korban bisa mendapatkan keadilan yang layak, maka kepercayaan masyarakat khususnya warga kabupaten Sukabumi terhadap kepolisian akan meningkat.” Tandasnya



Azhar Vilyan

Siaran Pers * Breking News : Hendry Ch Bangun dipecat !!!

SIARAN PERS

*Break



Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) melakukan pemberhentian secara permanen terhadap Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Hal ini juga secara otomatis Hendry resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umun PWI Pusat.



Keputusan pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.



Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.



Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Selain itu, Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

*Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry.*

*Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.*

*Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.*

Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendry, selanjutnya Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.

Jakarta, 16 Juli 2024

Dewan Kehormatan PWI

Sasongko Tedjo (Ketua)
Nurcholis MA Basyari (Sekretaris)

Translate »