Informasi & Edukasi Pemerintah

Operasi Besar-besaran Penertiban Spanduk Liar di Sukabumi

Penertiban alat peraga kampanye yang melanggar di Kota Sukabumi. (Foto: Istimewa)

Kota Sukabumi – Sebanyak kurang lebih 1.890 spanduk, baliho hingga banner yang bertebaran liar di jalan perkotaan Sukabumi ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mayoritas dari spanduk yang ditertibkan berbentuk alat peraga kampanye (APK).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Yodi Darmawan mengatakan, spanduk yang diberedel merupakan spanduk tak berizin. Pihaknya juga menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait polusi visual yang diakibatkan dari pemasangan spanduk tersebut.

Hal ini juga ditindaklanjuti melalui surat edaran Wali Kota bernomor HK.02.01/1438/V/12/SatpolPP/2024 tentang larangan memasang baliho, spanduk, poster, reklame dan bentuk lainnya pada sarana dan prasarana publik dan taman serta memaku pada pohon pelindung dalam wilayah Kota Sukabumi.

“Penertiban ini sebetulnya rutin kita laksanakan, beberapa bulan kita laksanakan ke belakang karena kita melaksanakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang ketertiban umum lingkungan hidup tentang penyelenggaraan perhubungan tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Yogi kepada detikJabar, Sabtu (10/8/2024).

“Kebetulan sebulan ke belakang itu banyak komplain ke kita, Satpol PP maupun ke bapak Pj Wali Kota tentang ketidaktertiban pemasangan reklame, banner, baliho dan bentuk lainnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, penertiban ini dilakukan selama empat hari dari 8-11 Agustus 2024. Sebelum ditertibkan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada pihak pemasang spanduk untuk mencabut spanduk secara mandiri.

“Kita itu sebelum penertiban melaksanakan sosialisasi dulu dengan menyebarluaskan surat edaran wali kota tersebut ke pelaku usaha karena penertiban kita itu penertiban (spanduk) komersil dan non komersil. Jadi semua spanduk dan lain-lain tadi itu tidak ada kekhususan, jadi kita menyebarluaskan (surat edaran) kepada pelaku usaha, kepada lembaga pendidikan, Bawaslu, KPU, dan ke partai politik ke kantor DPC nya masing-masing kita sudah sebarkan,” jelasnya.

Adapun, beberapa ruas jalan di pusat Kota Sukabumi yang telah dilakukan penyisiran antara lain Jalan Bhayangkara, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RE Martadinata, Jalan R Syamsudin SH, Jalan Suryakencana, Jalan Ahmad Yani, Jalan Nyomplong, Jalan Tipar, Jalan Pemuda, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Didi Sukardi, dan Jalan Pelabuhan II.

“Belum kita masuk ke jalur lingkar selatan dan jalan-jalan kecil lainnya di sekitar kota, masih banyak,” tuturnya.

Menurutnya, dari hasil penertiban di lapangan, spanduk dari bakal calon kepala daerah dan partai politik yang paling mendominasi. Dari total keseluruhan, sekitar 80 persen spanduk liar dan jenis lainnya yang merupakan Alat Peraga Kampanye (APK). Spanduk-spanduk yang ditertibkan saat ini masih disimpan di markas Satpol PP Kota Sukabumi.

“Dari bakal calon kepala daerah mendominasi karena bulan-bulan sekarang memperkenalkan diri beliau-beliau daripada yang komersil,” ungkapnya.

“Spanduk-spanduk dan lain sebagainya yang kita tertibkan tentu saja dengan cara baik-baik kita usahakan tidak merusak, jadi mereka bisa mengambilnya kembali ke sini (markas Satpol PP) tentu saja dengan berita acara dan lain-lain tapi di hari kerja dan jam kerja,” tambahnya.

Penertiban ini melibatkan 51 personel dari Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, dan Kesbangpol Kota Sukabumi, Telkom, PLN, dan Apjatel (asosiasi perusahaan jasa telekomunikasi).

Kita persiapkan alat untuk memotong kawat, memotong tambang terus kita dibantu juga oleh kendaraan skylift dari DPUTR dan Dishub juga truk-truk pengangkut dari DLH juga kendaraan operasional dari polisi pamong praja Kota Sukabumi,” paparnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Sukabumi untuk kalau dalam pemasangan tertib dalam pemasangan tidak di tempat-tempat yang dilarang dan menjaga ketertiban umum jangan yang mengakibatkan mencelakai orang lain dan pengguna jalan,” tutup Yogi.

(ist)*


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca