Erik Tak Berkutik Diciduk Polisi gegara Edarkan ‘Obat Haram’

Barang bukti obat terlarang pengedar di Cianjur (Foto: Istimewa)

Cianjur – Erik Perdian tak berkutik saat polisi tiba-tiba mendatangi kontrakannya dii kawasan Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Pria 32 tahun ini diketahui sudah sering mendarkan obat ‘haram’ di Cianjur.
Erik diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur belum lama ini. Polisi mendengar laporan dari warga terkait maraknya peredaran obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di Desa Bobojong, Kecamatan Mande.

“Dari laporan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pengedar obat-obatan terlarang tersebut. Kami kemudian mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Desa Bobojong,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama kepada awak media, Kamis (5/9/2024

Di rumah kontrakan Erik, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan plastik hitam mencurigakan yang ternyata berisi 16.000 butir lebih obat terlarang.

“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 13.600 butir obat tramadol dan 3.000 butir obat hexymer. Barang bukti ini ada di dalam kamar rumah kontrakan tersebut,” kata dia.

Erik pun tak berkutik. Dia langsung diseret ke tahanan Polres Cianjur. Atas perbuatannya, Erik dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia.

Kasus ini seolah mengungkap geliat peredaran obat terlarang di Cianjur. Meski demikian, polisi berkomitmen akan menindak tegas segaal bentuk peredaran narkoba termasuk obat terlarang.

“Kami akan terus menindak tegas agar Cianjur terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” tuturnya.

(Ist)*


Eksplorasi konten lain dari Media Buser Kriminal 88 News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Admin

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukrim, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Translate »

Eksplorasi konten lain dari Media Buser Kriminal 88 News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca