Berita Nasional Berita Utama Hukum & Kriminal Informasi & Edukasi

Warga Sukabumi yang Dipaksa Kerja jadi Admin Judi Online di Myanmar Berpotensi Bertambah

Ketua SBMI Kabupaten Sukabumi Jejen Nurjanah.

Sukabumi – Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar asal warga Sukabumi potensi terus bertambah.

Terkini Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi sudah mendapat adanya informasi adanya warga Cireunghas lainya menjadi korban.

“Kemungkinan katanya ada tambahan, ada temannya di Myanmar, akan dilihat ke lapangan dan didata ke lapangan (tempat tinggal korban),” ujar Ketua SBMI Kabupaten Sukabumi Jejen Nurjanah, Kamis (12/09/2024).

Foto warga Sukabumi yang menjadi korban penyekapan di Myanmar. (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

Sebelumya yang terdata, sebelas warga Sukabumi yang tercatat sebagai korban TPPO berasal dari Kecamatan Cireunghas dan Kebonpedes.

Secara rinci, tujuh warga dari Desa Kebonpedes, dua warga Desa Jambenenggang, satu warga dari Desa Cireunghas dan Cipurut

“Kemarin dua kasus (jadi total 11 kasus) tetapi, sudah ada informasi juga dari warga Kecamatan Cireunghas dan akan langsung ke lapangan barangkali mungkin ini masih ada temannya, (yang jadi korban TPPO di Myanmar),” tuturnya.

SBMI Kabupaten Sukabumi pun masih menunggu perkembangan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI dan Kementerian Luar Negeri.

“Tadi pagi saya juga sudah menghubungi ke DPN belum ada perkembangan, DPN terus update juga ke kementerian luar negeri meminta perkembangannya,” kata Jejen.

Sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah mengatakan, berdasarkan data yang tercatat di SBMI Kabupaten Sukabumi pada Rabu (11/09) sore, terdapat 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO tersebut.


Dari warga kecamatan Kebonpedes tersebut, 7 orang dari Desa Kebonpedes, 2 korban dari Desa Jambenenggang.

Kemudian warga Kecamatan Cireunghas, 1 orang dari Desa Cipurut dan 1 orang dari Desa Cireunghas.

“Sebenarnya, laporannya bukan ke ke SBMI Sukabum tapi, laporan kasus ini ke DPN SBMI . Memang ada koordinasi katanya ini ada warga Sukabumi dua kasus,” ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (11/09/2024) saat ditemui di kantornya.

Laporan korban TPPO tersebut telah diterima SBMI pada 12 Agustus 2024. Namun, karena banyak jumlah korbannya, akhirnya kasus tersebut ditangani SBMI Pusat.

Saat membuat laporan ke DPN SBMI, mereka atau keluarga korban meminta didampingi untuk mendatangi Kementrian Luar Negeri pada 24 Agustus 2024.

Kemudian orang tua korban dipertemukan dengan Dirut PWNI dan diwawancarai serta diidentifikasi kronologisnya.

“Nah, pas kemarin ada dua hari ini viral di medsos Tiktok terkait video penyekapan korban TPPO asal Kabupaten Sukabumi itu. Saya menerima telepon dari kecamatan dan dari beberapa keluarga bahwa ada kasus ini,” ungkapnya.

SBMI memandang 11 korban asal warga Kabupaten Sukabumi yang disekap di Negara Myanmar sebagai korban TPPO.

Pasalnya mereka diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang cukup besar Rp.35juta.


“Mereka dijanjikan kerjanya di Thailand jadi admin di salah satu perusahaan seperti Kripto. Namun, faktanya mereka bekerja di Myanmar atau negara konflik dan juga disekap sebagai scamer online,” jelas Jejen.

Dari keterangan para korban, mereka berangkat berbeda waktu, ada yang di bulan Juni dan Mei 2024.

“Akhirnya mereka berangkat ke sana secara ilegal, memakai visa kunjungan, ditelepon sama temennya buat kerja di Thailand dan ada yang jemput. Faktanya ternyata dia disebrangkan ke negara yang konflik (Myanmar),” kata Jejen.

Proses pemulangan para korban ini, dinilai akan sulit, karena berada di negara konflik. Kendati demikian diharapkan pemerintah pusat melalui kementrian luar negeri segara mengambil langkah.


“Di sini negara harus hadir dan menyelamatkan warga Negara Indonesia. Ini sudah tanggungjawab negara tentunya melalui Kemenlu,” kata Jejen. (Ist)*


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca