Ini Cara Menghadapi Debt Collector yang Ingin Rampas Kendaraan di Jalan
![](https://i0.wp.com/buser88news.online/wp-content/uploads/2024/09/screenshot_2024-09-18-22-09-33-635768300619146433483.png?resize=698%2C1024&ssl=1)
Sukabumi – Beredar sebuah video yang menampilkan sekelompok debt collector berusaha merampas kendaraan seseorang di jalan. Debt collector itu mengaku kendaraan tersebut belum lunas dan harus ditarik kembali.
Peristiwa percobaan perampasan itu terjadi di Jl. Lkr. Sel., Sudajaya Hilir, Kec. Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Rabu,18/09/2024.
Kejadian serupa banyak terjadi di Wilayah kota Sukabumi, khususnya di Jl. Lkr.selatan Sukabumi. Lantas apa yang harus dilakukan jika bertemu dengan kelompok penagih utang ini?
Cari pos polisi terdekat jika diberhentikan debt collector. Hal pertama yang harus dilakukan jika bertemu dengan kelompok penagih utang ini dan diminta untuk berhenti di pinggir jalan adalah mencari pos polisi terdekat.
“Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan,” kata Supriyanto, dilansir dari TribunJakarta.com
Pastikan debt collector membawa surat sita fidusia Jika debt collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka masyarakat bisa meminta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur.
Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.
Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur bahwa kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.
Lapor polisi
Apabila perampasan terhadap objek kredit tetap terjadi, maka masyarakat diminta melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu.
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector.
Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.
Laporan : Cef Yusuf
(Red)*
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.