Sempat Buron, Mantan Kades di Sukabumi Ditangkap karena Tilep Dana Desa untuk Kampanye
Sukabumi – Ajang Syihabudin (57) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Ia diduga melakukan korupsi dana desa yang bersumber dari APBN di Desa Citamiang pada tahun anggaran 2018-2019.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Seperti kampanye pemilihan kepala desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.192.053,” ujarnya, Minggu (22/09/2024).
Aksi pelaku mulai terkuak, berdasarkan pemeriksaan reguler yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022.
Hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan, mulai pembangunan di Kampung Randu sebesar Rp175 juta, dan pengadaan kamera yang tidak di kerjakan.
Selain itu pembangunan balai rakyat dan anggarannya sebagian digunakan oleh AS dan ada sebagian kegiatan pembangunan rambat beton yang kekurangan volume.
Pihak penyidik langsung melakukan pemanggilan terhadap mantan kades selama dua kali terakhir di bulan Juli 2024, namun bersangkutan tidak pernah datang.
“Setelah ditetapkan tersangka itu, pelaku buron selama 2 bulan. Akhirnya dapat ditangkap tepatnya di Kampung Cijabon, RT 21/RW 07, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi,” jelas Rita.
“Kami juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah bundel dokumen. Kemudian uang tunai sebesar Rp 10 juta,” ujarnya.
Atas perbuatan, tersangka diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.
“Saat ini, pelaku tengah mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Sukabumk Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Rita.
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.