Polisi Cianjur periksa 6 saksi terkait penganiayaan oleh guru SMA 2

Dok.ist*

Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat memeriksa dan meminta keterangan enam orang saksi terkait penganiayaan yang diduga dilakukan guru SMAN 2 Cianjur berinisial G terhadap siswanya.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Sabtu, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi di SMAN 2 Cianjur itu.

“Bahkan anggota kami sudah melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pemukulan itu. Penyidik sudah meminta keterangan enam orang saksi guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Bahkan pihaknya sudah mendapatkan rekaman video terkait aksi kekerasan yang dilakukan guru wanita tersebut, sehingga proses penyelidikan akan dituntaskan dengan memanggil guru bersangkutan.

“Kami akan segera panggil guru G guna diminta keterangan sebagai terlapor,” katanya.

Sementara orang tua siswa MA mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke Polres Cianjur terkait aksi pemukulan terhadap anaknya yang dilakukan oknum guru matematika, sehingga anaknya mengalami trauma dengan harapan sanksi tegas dan sanksi hukum diberikan.

Pasalnya sampai saat ini pihak keluarga belum mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah atau guru bersangkutan terkait insiden tersebut, sehingga keluarga melaporkannya. “Belum ada klarifikasi dari pihak sekolah terkait aksi pemukulan yang dilakukan guru tersebut, kami melaporkan hal tersebut agar tidak ada lagi aksi serupa menimpa siswa lainnya karena ini bukan pertama kali guru tersebut melakukan penyiksaan,” kata MA.

Seperti diberitakan seorang guru di SMAN 2 Cianjur diduga melakukan aksi kekerasan terhadap siswanya saat jam pelajaran, di mana aksi tersebut sempat direkam siswa lainnya dan tersebar di media sosial.

Dalam video seorang siswa laki-laki berseragam batik abu-abu berdiri di depan kelas sedang dimarahi guru wanita, bahkan sang guru sempat melayangkan beberapa kali tamparan pada siswa yang mencoba menjelaskan sesuatu pada guru tersebut.

Dok.Ist*

Erik Tak Berkutik Diciduk Polisi gegara Edarkan ‘Obat Haram’

Barang bukti obat terlarang pengedar di Cianjur (Foto: Istimewa)

Cianjur – Erik Perdian tak berkutik saat polisi tiba-tiba mendatangi kontrakannya dii kawasan Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Pria 32 tahun ini diketahui sudah sering mendarkan obat ‘haram’ di Cianjur.
Erik diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur belum lama ini. Polisi mendengar laporan dari warga terkait maraknya peredaran obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di Desa Bobojong, Kecamatan Mande.

“Dari laporan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pengedar obat-obatan terlarang tersebut. Kami kemudian mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Desa Bobojong,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama kepada awak media, Kamis (5/9/2024

Di rumah kontrakan Erik, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan plastik hitam mencurigakan yang ternyata berisi 16.000 butir lebih obat terlarang.

“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 13.600 butir obat tramadol dan 3.000 butir obat hexymer. Barang bukti ini ada di dalam kamar rumah kontrakan tersebut,” kata dia.

Erik pun tak berkutik. Dia langsung diseret ke tahanan Polres Cianjur. Atas perbuatannya, Erik dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia.

Kasus ini seolah mengungkap geliat peredaran obat terlarang di Cianjur. Meski demikian, polisi berkomitmen akan menindak tegas segaal bentuk peredaran narkoba termasuk obat terlarang.

“Kami akan terus menindak tegas agar Cianjur terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” tuturnya.

(Ist)*

Translate ยป