Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bantuan Sosial Dari Kemensos Hingga Rp6 juta, Simak Syarat dan Cara pendaftaranya di sini!
Buser Kriminal 88 _KLIK BANTUAN – Pemerintah melaui Badan Penyelengara Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan kemudahan dalam biaya penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan.
Melalui BPJS Kesehatan membantu masyarakat untuk mengurangi risiko menanggung biaya kesehatan dari biaya sendiri.
Pemerintah menyadari dalam keadaan yang sulit diprediksi masyarakat memerlukan biaya yang sangat besar.
Pemerintah memandang diperlukan suatu jaminan dalam bentuk asuransi kesehatan yang pembayaran preminya dengan besaran tetap.
Peserta bisa mendapatkan pelayanan bermutu memadai dengan biaya yang wajar dan terkendali. Dengan demikian pembiayaan kesehatan ditanggung bersama secara gotong-royong oleh keseluruhan peserta.
Asuransi kesehatan sosial memberikan manfaat yang komprehensif dengan premi terjangkau.
Diharapkan dengan adanya JKN seluruh rakyat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan kesehatan dasar sehingga meningkatkan kualitas kesehatan.Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah tata cara penyelenggaraan program Jaminan Sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seiring berjalanya waktu, pemerintah melalui kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin. Pemberian bantuan untuk peserta BPJS Kesehatan dilakukan melalui verifikasi dan validasi data yang akurat agar bantuan ini tepat sasaran.
Melalui Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) data penerima bantuan sosial nontunai dari kemensos ditetapkan.
Penerima BPJS Kesehatan dari pemerintah disebut juga dengan itilah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Bagi masyarakat yang masuk dalam DTKS akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan kategori PBI-JKN dari kemensos.
Kabar gembiranya, bagi peserta penerima manfaat bantuan nontunai BPJS Kesehatan kategori PBI-JKN juga mendapatkan kesempatan untuk menerima bantuan baik nontunai maupun tunai lainya dari kemensos.
Salah satunya yaitu bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang ditujukan untuk meningkatkan ekonomi peserta BPJS kesehatan kategori PBI-JKN.
Masyarakat penerima bansos PENA mendapat permodalan dan pelatihan usaha, pengemasan, pemasaran, literasi keuangan dan pendampingan hingga usahanya berjalan lancar dan berhasil.
Adapun syarat yang harus dimilki oleh Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI-JKN yang ingin memperolah program PENA adalah sbb:
1. Penerima Program PKH dan BPNT yang siap Graduasi
2. Eks KPM Graduasi Program PKH dan BPNT
3. lansia
4. Penyandang Disabilitas
5. Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
6. Kelompok rentan miskin
7. Anak KPM PKH yang sudah lansia
8. Anak KPM PKH berusia 23-30 tahun
9. Memiliki uasaha yang telah berjalan atau baru memiliki rencana usaha
Jika telah memenuhi syarat di atas, maka peserta BPJS Kesehatan kategori PBI-JKN bisa mendaftarkan diri melalui pendamping PKH di wilayahnya.
Melaui pendamping PKH, data diri calon program PENA akan didaftarkan langsung ke Kemensos.Selanjutnya jika telah diverifikasi dan validasi oleh kemensos, akan dilakukan penyaluran untuk bansos tersebut. ***
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.