Berita Utama Hukum & Kriminal

Kasus PKBM di Ciambar Sukabumi Memasuki Sidang Perdana di PN Tipikor Bandung

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring tersangka OS (60) Kepala PKBM Perintis, terkait kasus Tipikor

Sukabumi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, berinisial OS (60), di Kampung Mata Air, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru.

Seperti dilansir dari RadarSukabumi.com// Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada  Radar Sukabumi mengatakan, kasus PKBM Perintis dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar tersebut, kini perkaranya sudah masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Kasus soal oknum Kepala PKBM di wilayah Kecamatan Ciambar itu, sudah menjalani persidangan. Iya, kemarin pada Senin 14 Okttober 2024, OS selaku Kepala PKBM-nya sudah menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Jumat (18/10).

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor Bandung itu, telah berlangsung dengan kurun waktu sekitar 1 jam. “Sidang digelar mulai dari pembacaan surat dakwaan sekitat pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada saat persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan oleh Rico Anggi Bernandus. Namun, setelah dibacakan surat dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi, kemudian dilanjutkkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang ditunda pada Senin 21 Oktober 2024 nanti.

“Alhamdulillah, kegiatan persidangan pertama pada agenda pembacaan dakwaan ini, telah berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (Den)

Sumber : istimewa


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca