MTs Al – Qhurthubiyyah Butuh Dana Rp.200 Juta untuk Menyelesaikan Pembangunan Mushola!!!

Sukabumi – MTs AL- Qhurthubiyyah telah mewujudkan salah satu program sekolah, yaitu proses pembangunan mushola yang berlokasi di kp. Panyindangan desa Pawenang, Kec. Nagrak kabupaten Sukabumi Jawa barat.

Pembangunan Musholah yang sudah menelan biaya sekitar Rp.115 juta tersebut berasal dari hasil swadaya Kepala Yayasan, Kasek, para dewan guru dan Pengurus Sekolah MTs Al – Qhurthubiyyah serta sejumlah donatur yang tidak terikat dengan Instansi pemerintah.

Bangunan Mushola yang masih dalam proses pembangunan dan membutuhkan bantuan dana.

Menurut salah satu pria yang mewakili pihak Sekolah yang enggan disebut namanya menjelaskan.

“Pembangunan Musholah ini Pyur, hasil dari swadaya dari Kepala Yayasan, kasek, dewan guru, pengurus sekolah, serta donatur yang tidak terkait dengan intansi pemerintah.”

Untuk mewujudkan Pembangunan Mushola tersebut kira-kira sudah menghabiskan sebanyak Rp.100 juta kurang lebih. Sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp.200 juta untuk menyempurnakan mushola tersebut”. Jelasnya.

“Adapun maksud dan tujuan dibangunnya Musholah di sekolah ini tidak lain bertujuan agar dapat memudahkan para pendidik dan peserta didik untuk tetap bisa melaksanakan kegiatan keagamaan dengan jarak yang dekat dan lingkungan yang nyaman. Selain menanamkan pendidikan formal, sekolah juga dapat memberikan pengajaran keagamaan melalui tempatnya yaitu di musholah. “Pungkasnya.

Dedi Irawan *

Penulis : Widiyanto*

Kasus PKBM di Ciambar Sukabumi Memasuki Sidang Perdana di PN Tipikor Bandung

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring tersangka OS (60) Kepala PKBM Perintis, terkait kasus Tipikor

Sukabumi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, berinisial OS (60), di Kampung Mata Air, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru.

Seperti dilansir dari RadarSukabumi.com// Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada  Radar Sukabumi mengatakan, kasus PKBM Perintis dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar tersebut, kini perkaranya sudah masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Kasus soal oknum Kepala PKBM di wilayah Kecamatan Ciambar itu, sudah menjalani persidangan. Iya, kemarin pada Senin 14 Okttober 2024, OS selaku Kepala PKBM-nya sudah menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Jumat (18/10).

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor Bandung itu, telah berlangsung dengan kurun waktu sekitar 1 jam. “Sidang digelar mulai dari pembacaan surat dakwaan sekitat pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada saat persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan oleh Rico Anggi Bernandus. Namun, setelah dibacakan surat dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi, kemudian dilanjutkkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang ditunda pada Senin 21 Oktober 2024 nanti.

“Alhamdulillah, kegiatan persidangan pertama pada agenda pembacaan dakwaan ini, telah berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (Den)

Sumber : istimewa

Translate »