SMKS Al – Fatah kec. Cidadap Diduga Tahan Ijazah Siswa, PWMO: Penahanan Ijazah adalah Praktik Maladministrasi

Foto  sekolah SMKS Al-Fatah kec. Cidadap kab. Sukabumi.

Sukabumi – Salah satu wali murid di Desa pada senang kecamatan cidadap kabupaten sukabumi mengeluh karena sampai saat ini ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak sekolah SMKS Al – Fatah kec.Cidadap lantaran belum bisa melunasi tunggakan.

“Dalam satu kelas saja, ada banyak ijazah yang ditahan, belum kelas lainnya. Saya mewakili wali murid yang lainnya, bohong itu kalau pihak sekolah katanya sudah mengeluarkan surat edaran,” ujar wali murid tersebut tanpa menyebutkan nama.


Menanggapi hal itu, Salah satu jurnalis yang tergabung dalam PWSI (Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia) Yanto panggilan akrabnya menyebut, dugaan penahanan ijazah itu berpotensi tinggi terjadi maladministrasi.


“Ini layak untuk diadukan ke Ombudsman, karena potensi terjadinya maladministrasinya tinggi,” ucap Yanto. saat dikonfirmasi oleh tim Buserkriminal 88.


Apapun alasannya, kata yanto, sekolah tidak bisa dibenarkan untuk menahan ijazah siswa. Sebab, seluruh sekolah yang ada di Provinsi Jabar telah mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.


“Mulai BOS dari pusat, BPOPP dari Pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari Pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR atau wali murid.

Yanto mengungkapkan, ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan, setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemendiknas.

“Dengan begitu, Dinas Pendidikan jabar perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Jika diperlukan, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah tersebut,” beber Yanto.


Bahkan, kata dia, kalau perlu juga, jabatan kepala sekolahnya dicopot karena gagal mencari solusi pembiayaan alternatif, yang kemudian terpaksa menahan ijazah.


“Yanto menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor, apabila ada siswa atau orang tua-wali murid yang masih mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah,” tandasnya.


Yanto menambahkan, khusus untuk penahanan ijazah di SMK (yang merupakan ranah kewenangan Pemprov), Pemprov Jawa barat seharusnya mengambil langkah tegas dengan membuat surat peringatan ke kepala sekolah. Ataupun bisa juga mencarikan solusi pembiayaan alternatif untuk menebus biaya yang masih menjadi tanggungan siswa.


Menurut Yanto, Pemda bisa mencarikan solusi dengan membuat surat utang ke orang tua murid. Surat utang itu sebagai jaminan untuk mengeluarkan ijazah, sehingga siswa tersebut dapat melanjutkan sekolahnya. Orang tua wajib membayar utang tunggakan ke sekolah, jika sudah punya uang atau kelak jika siswa sudah bekerja.


“Dengan demikian, kasus penahanan ijazah tidak menghambat hak siswa untuk melanjutkan sekolah. Sebaliknya, jika sekolah tetap ngotot tidak mau mengeluarkan ijazah, wali murid dipersilakan mengadu ke Ombudsman,” Tegasnya.
(Tim)*

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bantuan Sosial Dari Kemensos Hingga Rp6 juta, Simak Syarat dan Cara pendaftaranya di sini!

Kemensos Juga Memberikan Bantuan Sosial Lainya Kepada Peserta BPJS Kesehatan  Sebagai Bentuk Kepdulian Pemerintah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (bekasikab.go.id)
Kemensos Juga Memberikan Bantuan Sosial Lainya Kepada Peserta BPJS Kesehatan Sebagai Bentuk Kepdulian Pemerintah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (bekasikab.go.id)

Buser Kriminal 88 _KLIK BANTUAN – Pemerintah melaui Badan Penyelengara Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan kemudahan dalam biaya penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan.
Melalui BPJS Kesehatan membantu masyarakat untuk mengurangi risiko menanggung biaya kesehatan dari biaya sendiri.
Pemerintah menyadari dalam keadaan yang sulit diprediksi masyarakat memerlukan biaya yang sangat besar.

Pemerintah memandang diperlukan suatu jaminan dalam bentuk asuransi kesehatan yang pembayaran preminya dengan besaran tetap.

Peserta bisa mendapatkan pelayanan bermutu memadai dengan biaya yang wajar dan terkendali. Dengan demikian pembiayaan kesehatan ditanggung bersama secara gotong-royong oleh keseluruhan peserta.
Asuransi kesehatan sosial memberikan manfaat yang komprehensif dengan premi terjangkau.

Diharapkan dengan adanya JKN seluruh rakyat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan kesehatan dasar sehingga meningkatkan kualitas kesehatan.Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah tata cara penyelenggaraan program Jaminan Sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seiring berjalanya waktu, pemerintah melalui kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin. Pemberian bantuan untuk peserta BPJS Kesehatan dilakukan melalui verifikasi dan validasi data yang akurat agar bantuan ini tepat sasaran.
Melalui Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) data penerima bantuan sosial nontunai dari kemensos ditetapkan.

Penerima BPJS Kesehatan dari pemerintah disebut juga dengan itilah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).

Bagi masyarakat yang masuk dalam DTKS akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan kategori PBI-JKN dari kemensos.
Kabar gembiranya, bagi peserta penerima manfaat bantuan nontunai BPJS Kesehatan kategori PBI-JKN juga mendapatkan kesempatan untuk menerima bantuan baik nontunai maupun tunai lainya dari kemensos.

Salah satunya yaitu bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang ditujukan untuk meningkatkan ekonomi peserta BPJS kesehatan kategori PBI-JKN.
Masyarakat penerima bansos PENA mendapat permodalan dan pelatihan usaha, pengemasan, pemasaran, literasi keuangan dan pendampingan hingga usahanya berjalan lancar dan berhasil.

Adapun syarat yang harus dimilki oleh Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI-JKN yang ingin memperolah program PENA adalah sbb:
1. Penerima Program PKH dan BPNT yang siap Graduasi
2. Eks KPM Graduasi Program PKH dan BPNT
3. lansia
4. Penyandang Disabilitas
5. Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
6. Kelompok rentan miskin
7. Anak KPM PKH yang sudah lansia
8. Anak KPM PKH berusia 23-30 tahun
9. Memiliki uasaha yang telah berjalan atau baru memiliki rencana usaha

Jika telah memenuhi syarat di atas, maka peserta BPJS Kesehatan kategori PBI-JKN bisa mendaftarkan diri melalui pendamping PKH di wilayahnya.
Melaui pendamping PKH, data diri calon program PENA akan didaftarkan langsung ke Kemensos.Selanjutnya jika telah diverifikasi dan validasi oleh kemensos, akan dilakukan penyaluran untuk bansos tersebut. ***

Translate »