Kota Sukabumi – Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HD (52) di Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Dia ditangkap di wilayah rumahnya Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, HD merupakan ASN yang berdinas sebagai guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD). Tak hanya mengedarkan, ia juga ikut serta sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
“Awalnya sebagai pengguna, pada saat diamankan dia memfasilitasi, menyimpan dan ikut serta (menggunakan). Hampir satu tahun sebagai pemakai,” kata Rita, Senin (4/11/2024).
Selain HD, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yaitu ALH (29) yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan YI (34) profesi mekanik. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Dayeuhluhur, Citamiang dan Cikundul, Lembursitu.
Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna menambahkan, pelaku tak terduga ketiga melancarkan aksinya dengan modus yang sama. Mulai dari sistem transfer, tempel dan setel lokasi pengantaran narkoba. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp hingga transaksi secara langsung.
“Untuk modus yang dilakukan pelaku ketiga hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, berbagi lokasi paket narkoba hingga transaksi secara langsung,” kata Iwan.
“Dari pengungkapan kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan ribuan jiwa khususnya generasi penerus kita dari jeratan atau bahaya narkoba,” tambahnya.
Secara rinci, polisi menemukan dua paket sabu dan satu timbangan digital dari tangan HD. Sedangkan dari tersangka ALH, polisi mendapatkan 32 paket sabu siap edar dan dari YI pengamanan 62 paket sabu siap edar serta dua alat timbangan digital.
“Jadi barang bukti narkoba jenis sabu yang telah kita amankan dari pelaku ketiga seberat total 28.18 gram,” ucap dia.
Terkait asal usul sabu tersebut, Iwan menyebut polisi masih melakukan penyelidikan. Pasalnya, kata dia, keterangan pelaku masih berubah-ubah.
“Sementara masih dalam penyelidikan karena para pelaku masih ngaler-ngidul (keterangannya) awalnya bilang A, pas dicek nggak ada. Jadi masih dalam penyelidikan,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
(Ist) *
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.