Satnarkoba Polres Sukabumi Kota tangkap tangan seorang pria pengedar OKT

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota tangkap tangan seorang pria pengedar OKT.

Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota melakukan tangkap tangan terhadap seorang pria berinisial I (34) warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jabar, di Perumahan Gracias Cikundul Lembursitu karena edarkan obat keras terbatas (OKT)

“Tersangka kami tangkap pada Rabu (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB saat hendak mengedarkan OKT. Dari I juga disita OKT jenis Tramadol dan Hexymer,” kata Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Kamis.

Menurut Iwan, dari hasil penyidikan bahwa OKT itu tidak seluruhnya milik tersangka, tetapi sebagian milik rekan I yang saat ini sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Dia menyebut jumlah OKT ilegal yang disita itu totalnya mencapai 3.700 butir. Selain itu, dari tersangka polisi juga menyita sebuah lakban, satu unit handphone dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150 ribu.

Oleh tersangka OKT tersebut dikemas untuk dijadikan paket-paket kecil kemudian diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Modus untuk mengedarkan barang haram itu dengan menggunakan cara lama yakni tempel dengan arahan tertentu dan bertemu langsung.

Hingga saat ini, tersangka I masih dimintai keterangan terkait peredaran OKT itu. Akibat perbuatannya, terduga pengedar ini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Di sisi lain, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan OKT serta turut berperan memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya untuk menciptakan Kota Sukabumi yang bebas narkoba.

Sumber : Antaranews.com

Diduga lalai pengawasan, Jalan Rabat beton desa Bojongjengkol belum setahun, Sudah Rusak Parah

Sukabumi – Jalan Rabat beton Desa Bojongjengkol kecamatan Jampang Tengah Sukabumi Jawa barat. Belum genap setahun, Jalan tersebut sudah terlihat rusak parah, Warga mengeluh.

bagi pengguna yang melaluinya,apalagi jalan desa itu merupakan akses utama aktifitas masyarakat, anak-anak Sekolah,dan masyarakat yang bekerja diluar desa setempat, belum lagi petani yang sangatlah merasakan dampaknya karena mereka harus melewati jalan yang rusak.

Dari hasil temuan tersebut, kami pun mencoba mengkonfirmasi Kepala desa Bojong jengkol, Nirwana via whatsap. Ketika di konfirmasi Kades Bojong jengkol menjelaskan. Kamis, 14/11/2024.

Kepala desa Bojongjengkol, Jampang tengah kab. Sukabumi. Dok. Ist*

“Akibat cepat rusaknya jalan tersebut, bukan berarti tidak sesuai dengan RAB. saya sempat menanyakan kepada pihak TPK dan RT maupun RW perihal cepat rusaknya Jalan rapat beton tersebut. ” Ungkap kades.

Lanjut” TPK dan RT setempat menjelaskan, bahwa baru satu hari pengecoran jalan. Jalan sudah dilalui oleh kendaraan bermotor, ditambah ban motornya menggunakan rante. ” Tutupnya.

Namun yang jadi pertanyaan Awak media, kenapa hal itu bisa sampai terjadi, Seharusnya Setelah penyelesaian proyek pembangunan jalan Rabat beton tersebut, Harus ada pengawasan yang extra.

Jadi bisa disimpulkan ada kelalaian dalam mengerjakan proyek Jalan tersebut.

(Red) *

Translate »