Sukabumi – Jurnalis yang tergabung dalam divisi investigasi 88 news beberkan dugaan praktik pungli dilingkungan Satuan Pendidikan Sekolah dasar yang terletak di SDN Caringin 2 Kp. Nangoh RT/RW.07/02 desa caringin kecamatan gegerbitung kabupaten sukabumi jawa barat yang dinahkodai oleh Krisnawati Dewi Djatnika. Sabtu, 02 November 2024.
dari laporan yang diterima dari jurnalis kami,bahwa SDN Caringin 2 telah melakukan pungutan liar. fakta dan data tersebutr didadapatkan dari Sejumlah orang/wali murid yang mengaku biaya yang dibebankan pihak sekolah sangat memberatkan. Apalagi ditengah kesulitan ekonomi saat ini.
dari hasil wawancara ke salah satu orang tua/wali murid yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak Sekolah.
“Memang ada rapat orang tua/wali murid, didalam rapat tersebut kepala sekolah dan komite meminta iuran kepada semua orang tua/wali murid sebesar Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah)/siswa.
Dan dari sebagian orang tua murid yang hadir dalam rapat tersebut, bisa dibilang 80% tidak setuju.Namun pihak sekolah tetap mewajibkan iuran tersebut yang dimana akan digunakan untuk membeli kursi belajar.”jelasnya.
Sementara Salah satu pakat hukum dari Divisi Buser 88 menyatakan “Sudah jelas -jelas hal itu melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.”
Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan. Kemudian UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2).
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid.
Didalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 juga menyebutkan, pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa Undang-Undang dan Peraturan sudah dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri baik saat lulus atau pun penerimaan peserta didik baru (PPDB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Tutupnya.
Dari pantauan Awak media online Buser 88 news, Kepala sekolah maupun Dewan guru dan Komite SDN Caringin 2 selalu menghindar ketika didatangi Wartawan, dan terkesan alergi terhadap wartawan.
Guna mengungkap Fakta dari dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak SDN 2 Caringin, Kami berencana melaporkanya ke Dinas Pendidikan kab.Sukabumi.
(Red) *