Diduga Lakukan Pungli Disekolah, SDN Caringin 2 akan Segera Dilaporkan !!!

Sukabumi – Jurnalis yang tergabung dalam divisi investigasi 88 news beberkan dugaan praktik pungli dilingkungan Satuan Pendidikan Sekolah dasar yang terletak di SDN Caringin 2 Kp. Nangoh RT/RW.07/02 desa caringin kecamatan gegerbitung kabupaten sukabumi jawa barat yang dinahkodai oleh Krisnawati Dewi Djatnika. Sabtu, 02 November 2024.

dari laporan yang diterima dari jurnalis kami,bahwa SDN Caringin 2 telah melakukan pungutan liar. fakta dan data tersebutr didadapatkan dari Sejumlah orang/wali murid yang mengaku biaya yang dibebankan pihak sekolah sangat memberatkan. Apalagi ditengah kesulitan ekonomi saat ini.

dari hasil wawancara ke salah satu orang tua/wali murid yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak Sekolah.

“Memang ada rapat orang tua/wali murid, didalam rapat tersebut kepala sekolah dan komite meminta iuran kepada semua orang tua/wali murid sebesar Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah)/siswa.

Dan dari sebagian orang tua murid yang hadir dalam rapat tersebut, bisa dibilang 80% tidak setuju.Namun pihak sekolah tetap mewajibkan iuran tersebut yang dimana akan digunakan untuk membeli kursi belajar.”jelasnya.

Sementara Salah satu pakat hukum dari Divisi Buser 88 menyatakan “Sudah jelas -jelas hal itu melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.”

Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan. Kemudian UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2).

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid.

Didalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 juga menyebutkan, pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa Undang-Undang dan Peraturan sudah dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri baik saat lulus atau pun penerimaan peserta didik baru (PPDB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Tutupnya.

Dari pantauan Awak media online Buser 88 news, Kepala sekolah maupun Dewan guru dan Komite SDN Caringin 2 selalu menghindar ketika didatangi Wartawan, dan terkesan alergi terhadap wartawan.

Guna mengungkap Fakta dari dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak SDN 2 Caringin, Kami berencana melaporkanya ke Dinas Pendidikan kab.Sukabumi.
(Red) *

Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Kru TV One di Tol Pemalang, Mobil Diseruduk Truk Ekspedisi

KECELAKAAN: Polisi lalu lintas Polres Pemalang melakukan olah tempat kejadian (TKP) di tempat peristiwa kecelakaan tol Pemalang-Batang, Kamis (31/10/2024

Buse88news – Berikut ini kronologi kecelakaan maut di Tol Pemalang yang sebabkan tiga kru TV One tewas.

Kecelakaan rombongan jurnalis TV One dengan truk ekspedisi terjadi di Tol Jakarta-Pemalang Km 315, Kamis (31/10/2024).

Tiga korban tewas dan dua selamat dalam peristiwa ini.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan, kejadian bermula saat truk boks melaju dari arah Jakarta menuju Semarang.

“Laka lantas tersebut diduga disebabkan oleh driver kendaraan mobil boks yang berusaha menghindari kendaraan yang oleng di depannya dan akibatnya menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan tol,” kata Artanto, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.

Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang itu.

“Kronologi dan lain-lain, sementara ini informasi awal,” ucap dia.

Artanto menyebut, penumpang mobil Avanza (rombongan jurnalis TV One) yang selamat saat ini dalam kondisi sadar.

“Sedang dirawat di RSI Al Ikhlas Taman Pemalang,” kata Artanto.

Penumpang yang selamat bernama Felicia Amelinda Deqi Priatna (24).

Posisi Felicia saat itu berada di samping sopir.

“Korban mengalami luka cedera kepala ringan (CKR), sobek kepala belakang, kondisi sadar,” ucap dia.


Penumpang lain yang selamat bernama Gege. Posisi dia berada di sebelah kiri pada baris kedua di mobil Avanza tersebut.

“Korban mengalami luka cedera kepala ringan (CKR), gejala dada, lecet di wajah, kondisi sadar,” ungkap Artanto.

Dia mengatakan, saat ini anggota kepolisian masih berada di lokasi kejadian dan RSI Al Ikhlas Taman Pemalang untuk melakukan penanganan. “Anggota masih melakukan penanganan,” ujar dia.

Kesaksian Felicia

Felicia Amelinda Dewi Priatna (24), presenter TV One, salah satu korban selamat kecelakaan di Tol Pemalang-Batang Km 315 memberikan kesaksiannya terkait insiden yang dialaminya.

Sebelum mobil yang ditumpanginya terlibat kecelakaan pada hari ini, Kamis (31/10/2024), menurutnya mobil tersebut minggir ke bahu jalan.

Felicia menuturkan, sebelum peristiwa kecelakaan terjadi, mobil yang ditumpanginya itu mengurangi laju kendaraannya dan berhenti di bahu jalan untuk membersihkan kaca yang kotor dengan air.

“Karena mau ngelap kacanya yang burem, berdebu, dan air di wiper-nya gak nyala, jadi harus manual,” kata Felicia saat menjalani perawatan di rumah sakit Islam Al Ikhlas, Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024.

“Pas berhenti, pas sopirnya lagi nyiram-nyiram, udah kejadian itu,” imbuhnya. (*)

Translate »