Longsor !!! Ratakan 18 rumah Di desa Cibaregbeg Sagaranten Sukabumi, Sejumlah relawan bagikan bantuan. Simak!!!!

Sukabumi– Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Sukabumi selama beberapa pekan terakhir memicu banjir bandang dan tanah longsor di berbagai daerah.tidak terkecuali desa cibaregbeg wilayah Kedusunan Talaga Hurang, di mana 18 rumah tercatat rusak berat dan tidak kurang dari 60 kepala keluarga yang harus di ungsikan

Ujang Rahman kepala Desa Cibaregbeg menggambarkan curah hujan mengakibatkan pergerakan tanah dan longsor telah menghancurkan sejumlah rumah warga. “Kerusakan terparah terjadi di Kedusunan Talaga Hurang, dan laporan kerusakan terus bertambah karena masih banyak daerah yang terisolir,” ungkapnya saat dihubungi pada 15 Desember 2024.

 

Saat ini, warga yang kehilangan tempat tinggal sementara waktu tinggal di rumah kerabat yang masih bisa ditempati. “Alhamdulillah, untuk kebutuhan bahan makanan warga kami tidak kekurangan. Ini berkat bantuan dari pemerintah setempat dan para donatur,” ujar Kepala Desa.

Saat ini ia membutuhkan bantuan untuk memperbaiki/membuka akses jl yang masih tertimbun maupun amblas mengingat sangat pentingnya perbaikan akses jalan yang tertimbun longsor agar penyaluran bantuan bisa berjalan lebih lancar.

“Kami sangat membutuhkan bantuan untuk membuka akses jalan.namun kamipun memahami Dengan kondisi bencana yang meluas hampir di seluruh desa dan kecamatan, jika bantuan dari BPBD dan pihak lain belum maksimal karena mungkin ada daerah lain yang lebih parah,” tambahnya.

Desa Cibaregbeg mengharapkan perhatian lebih dari pihak terkait untuk mempercepat proses pemulihan, terutama bagi warga yang rumahnya hancur dan terpaksa mengungsi. Dengan akses jalan yang normal, bantuan diharapkan dapat lebih cepat dan merata diterima warga terdampak. (Asep/ibeng) *

Kasus KORUPSI Dana Desa di Kecamatan Kadudampit Semakin Bertambah.

SUKABUMI – Kapolres Sukabumi kota menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekdes (Sekertaris Desa) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Sukabumi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).

MA telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 26 November 2024 di unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim dan telah diamankan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).

 

“Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap Satu orang tersangka berinisial MA, mantan Sekertaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (26/11),” ujar Rita di hadapan awak media.

Rita menerangkan penyalahgunaan uang negara tersebut dilakukan MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB penampung atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa serta mempergunakan anggaran tersebut dengan tidak sesuai APBDES yang ditetapkan.

“MA yang merupakan mantan Sekertaris Desa Cikahuripan yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa serta aplikasi sistem informasi transaksi non tunai ini menggunakan rekening pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa tanpa melibatkan Kaur Keuangan dan menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan APBDES yang ditetapkan,” terang Rita.

“Hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).” pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Atas perbuatannya, MA terancam Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

(Ibeng) *

Translate »