Manipulasi Rapor Puluhan Siswa, Kepala SMPN 19 Depok di pecat

foto: ilustrasi*

Jakarta,  – Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah mengungkap 9 orang diberhentikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok.

Dia mengatakan 9 orang yang diberhentikan antara lain Kepala SMPN 19 Depok, 3 guru honorer, dan 5 orang lainnya. Pemberhentian sembilan orang itu seiring proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
“Nah, di sana kan rekomendasi dari Itjen kemendikbud itu ada hukuman berat, kemudian ada hukuman ringan ya dan ada yang harus diberhentikan,” kata Siti kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).

Disdik Depok menyerahkan sanksi maupun hukuman kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus SMPN 19 Depok yang memanipulasi rapor 51 siswa hingga dianulir SMA.

Modus manipulasi rapor

Modus manipulasi rapor dilakukan oleh oknum guru dengan cara meminta siswa mengikuti bimbingan belajar agar bisa masuk SMA yang diinginkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah mengatakan jaksa penyelidik telah meminta keterangan kepada tiga orang. Mereka adalah satu orang bagian kurikulum dan dua guru matematika perihal penyelidikan kasus tersebut.

“Ya, sudah ada pengakuan terkait cara dan lokasi dari pihak-pihak tersebut. Benar, ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (1/8).

Ubaidillah mengatakan, tim Kejari menemukan 50 dokumen rapor palsu hasil pemeriksaan maraton dalam sepekan. Dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan. Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA,” jelasnya.

Tidak dijelaskan terkait teknis penyelenggaraan bimbel tersebut. Ubaidillah mengatakan, dengan proses penyelidikan ini, pihaknya berupaya membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut,” ujarnya. (ist*).

Arogan, Kepala Desa Sirnajaya Melakukan Pengancaman Terhadap Wartawan.

Sukabumi, Kabar Desa – Perilaku kasar dan arogan di sertai pengancaman terhadap wartawan, dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) kembali terjadi. Wartawan dari media Reformasi Aktual dan Media Buser kriminal 88 News yang Sedang melakukan Tugas kontrol Sosial di wilayah kecamatan warungkiara.

Kejadian bermula saat awak media mendatangi kantor Desa Sirnajaya, Semua Perangkat desa bersikap acuh. Singkat lanjutnya kami mencoba menghubungi Kepala desa Dirman Sudirman melalui Chat Whatsapp. Singkat nya, Dirman mengajak awak media untuk bertemu diSalah satu Warung angkringan.

Dirman mengutarakan, ” Kepada salah satu awak media yang telah mempublikasikan dugaa Mark-up. yang lebih parahnya, Dirman sang kepala Desa Malah mengajak berduel dengan Rekan kami yang dari awak media. sungguh sangat disayangkan Seorang pigur Nomor 1 Di desa Sirnajaya yang harusnya menjadi Contoh yang baik. Malah bersikap arogan.

Tidak sampai disitu Dirman sempat mengutarakan langsung kepada awak media, “kalo kalian terus begitu, Saya juga dulu Mantan Preman Jalanan, mau jalur apa saja saya siap. ” Dengan pedenya. Dan Dirman sempat mengutarakan perkataan, “” Lamun saya niat binekas, tinggal nitah, jaman kiwari mah) #bahasa_Sunda.

Atas dasar dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor. 40 tahun 1999 te;ntang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) .

Dedi, Dento, Yanto*©

Translate »