Hukum & Kriminal

Peredaran Rokok Tidak Dilengkapi Cukai, Marak Ditemui di Toko Kelontong dan Grosir

Salah Satu Toko Grosir yang menjual Roko Ilegal. Foto : Ujang Agil*

Kab. Bogor – Peredaran Rokok yang tidak dilengkapi cukai untuk peruntukan Kian marak Ditemui diberbagai Toko kelontong dan Grosir yang ada di wilayah kecamatan Ranca bungur kab. Bogor.(13/01/2025).


Dari hasil Penelurusan tim investigasi Media Buser 88 News ini ke salah satu toko, terlihat sebuah Produk Rokok dengan berbagai merek yang menggunakan Pita Cukai bukan pada tempatnya dan ada juga yang tanpa Cukai.


Salah satu grosir yang menjual Rokok tanpa dilengkapi Cukai asli mengatakan, untuk rokok seperti ini kita ambil dari sales Rokok. Dan mereka yang datang kesini.


“Kalau rokok seperti ini kita tidak banyak, paling hanya beberapa Bal, karena kita pengecer kecil, untuk rokok seperti ini banyak peminat dikarenakan harga murah.” katanya.


Terkait dengan Rokok Yang kian hari kian marak beredar luas khususnya di wilayah kab. Bogor. awak media Akan berupaya meminta tanggapan terkait peredaran Rokok tanpa dilengkapi Pita cukai Asli nya ke instansi terkait.

Dok. Red*


Untuk diketahui bersama.


Beredarnya luasnya Rokok Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos). Dilekati dengan pita cukai palsu Dilekati dengan pita cukai bekas, Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya patut Dipertanyakan.


Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. (Ujang Agil/ujang Baduy) *


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca