Ekonomi & Sosial Informasi & Edukasi

DJBC Ajak  Masyarakat, Khususnya wartawan Untuk berperan aktif dalam Mencegah peredaran Rokok Ilegal

Petugas Bea dan Cukai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti rokok impor ilegal dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Kamis (12/12/2024). . ANTARA FOTO/Ampelsa/nym. (ANTARA FOTO/AMPELSA)

Bogor – Pemerintah semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan berbagai sektor, termasuk ekonomi dan kesehatan masyarakat. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi penerimaan negara dari kebocoran pendapatan akibat produk tanpa cukai resmi.


Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menindak tegas para produsen dan pengedar rokok ilegal. Sanksi yang diterapkan bertujuan memberikan efek jera, sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.


Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

Salah satu contohnya, dari Laporan Tim investigasi media Buser 88 news di wilayah kota dan kabupaten Bogor. Peredaran rokok yang diduga ilegal semakin marak dijumpai di toko kelontongan maupun Warung-warung. Jum’at, 17/01/2025.


Rokok-rokok tidak resmi itu marak ditemui di kios, warung, maupun toko-toko mulai dari desa sampai ke kota. Mereka dijajakan berdampingan dengan produk yang legal sehingga pembeli kerap terkelabui.


Pada rokok yang diduga ilegal, konsumen akan menemukan ketidak sesuaian informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Sebagai contoh, di pita cukai disebutkan satu bungkus berisi 12 batang rokok, namun faktanya berisi 20 batang rokok.


Selain itu, pada bagian Kode produksi, tidak ada data kumpulan angka register sebagaimana pada rokok legal umumnya. Ketika QR Code pada kemasan rokok dipindai, yang tampil bukan jenama rokok tersebut, melainkan jenama rokok lain yang legal.


Ada pula indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok. Rokok kategori sigaret kretek tangan (SKT) ditulis dengan kategori sigaret kretek mesin (SKM). 


(MP), salah seorang pedagang kios, mengatakan mereka menyetok rokok yang diduga ilegal itu karena harga yang murah. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dengan harga Rp130 ribu per slop.


Maka dari itu, Pihak Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea cukai mengajak semua Elemen Masyarakat agar bisa berperan aktif dalam bemberantasan Rokok ilegal, khususnya kepada para Wartawan untuk terus menjaga peran dan fungsinya sebagai kekuatan keempat dari pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (UB) */(WD) *.


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca