Berita Utama Pendidikan

Dituding Lakukan Pungli di Sekolah, Kepala SMPN 2 Cibadak : Itu Fitnah !!!

Dok. Ist*

Sukabumi-Pendidikan – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2  Cibadak (SMPN 2 CIBADAK) Odang Suhendar, S. Pd.,M.M.Pd memberikan klarifikasi terkait muncul nya berita disalah satu media Online yang telah menuding Sekolah yang dipimpinnya Melakukan kegiatan Pungli berkedok Sumbangan. Simak penjelasannya !!!


Menyikapi Berita disalah satu Portal Media Online perihal Dugaan adanya kegiatan Pungli di SMPN 2 CIBADAK, kami dari tim investigasi Mencari Fakta Berdasarkan Data Mencoba mencari tau kebenaran perihal berita tersebut.

Karena di era digitalisasi yang semakin Canggih, Segala Informasi bisa cepat ter expose. Mau itu informasi yang Valid, Opini, dan Hoax.


Tidak butuh waktu lama untuk tim kami menghubungi Pihak dari SMPN 2 CIBADAK untuk dikonfirmasi terkait berita tersebut.
Melalui Aplikasi Whatsap, Kami langsung Menghubungi Kepala SMPN 2 CIBADAK, Odang Suhendar, S.Pd., M.M.Pd. sabtu, 08/02/2025.


Dari hasil Konfirmasi kami dengan Odang, beliau menjelaskan “Bahwa berita yang sudah beredar itu saya anggap fitnah yang sangat kejam, bahwa dugaan itu tidak benar dan tidak pernah terjadi.” tegasnya.


Lanjutnya, “Memang sempat ada Oknum Yang mengaku dari salah satu media Online, datang kesekolah kami, dan bertanya perihal adanya Wali Murid yang keluhkan adanya tindakan Pungli disekolah kami. Tapi saya Sudah menjelaskan kepada Oknum tersebut, bahwa disekolah kami tidak ada pungutan liar berkedok infak tersebut.

“Dan lagi pula kami selaku keluarga besar SMPN 2 Cibadak selalu welcome dan transparan kalau kedatangan Wartawan”. Ungkapnya.


“Bagaimana lah pak masih banyak yang harus saya benahi, agar mutu pendidikan ini bisa berjalan dengan baik, mungkin saja ada oknum yang sengaja ingin menjatuhkan saya,” tutupnya.


Dari Penjelasan Kepala Sekolah SMPN 2 CIBADAK, kami bisa menyimpulkan bahwa berita yang sebelumnya telah beredar, Hanya bersifat Opini. Dan jika Seorang wartawan membuat Dan menerbitkan berita tanpa data yang Valid. Bisa dikategorikan berita Hoax. Yang dimana sudah diatur dalam Kode etik Jurnalistik Dan Pedoman media Siber. (Red) *


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca