Seolah Kebal Hukum Galian C Ilegal Batu Kapur Di Kelapanunggal Tetap Beroperasi

Bogor – keked selaku ceker galian Batu kapur kelapanunggal Seolah kebal hukum dan intimidasi wartawan yang hendak meliput dan konfirmasi,

Dok. Ist*

Meskipun sudah di Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah 1 kabupaten Bogor,, bahkan telah dilayangkan surat teguran kepada pengelola dan pemilik namun seolah Kebal Hukum Surat Teguran tersebut tidak digubrisnya.

Pasalnya aktifitas penambangan Batu kapur di wilayah klapanunggal tersebut jelas melanggar UU Minerba No 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa penambangan tanpa izin sanksi Pidana, namun ESDM dan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya.

“UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa penambangan tanpa izin sanksi pidana.

“Sanksi pidana itu ada di ranah APH, Jelas tidak berizin, itu kewenangan APH untuk bertindak kamis (17/4 /2025)

Keked saat hendak di konfirmasi oleh wartawan di lokasi kegiatan galian C illegal di klapanunggal tak Terima dan malah mengintimidasi wartawan, kalian mau pada ngapain kesini kalian ini musafir apa wartawan ujar keked kepada wartawan.

Untuk diketahui aktivitas Galian C tersebut sudah beroperasi sejak lama yang mana galian Batu kapur tersebut diduga berada dilahan warga dan diduga juga berada di lahan perhutani.

(Asep S / Ibeng)*©


Eksplorasi konten lain dari Media Buser Kriminal 88 News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Admin

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukrim, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.

Lihat Semua Postingan

Tinggalkan Balasan

Translate »

Eksplorasi konten lain dari Media Buser Kriminal 88 News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca