Istri Oknum PNS Kemenag Kota Tasikmalaya Mengaku Ditelantarkan Suaminya

Kota Banjar – Seorang ibu rumah tangga asal Kota Banjar, Jawa Barat berinisial DV mengeluh terkait kehidupan rumah tangganya yang sudah berjalan 18 tahun sangat rumit dan tidak tahan lagi.
Keluhan tersebut dirasakan semenjak DV dipersunting sebagai istri oleh AG pada tahun 2007 saat AG masih menjadi tenaga honorer kemudian pada tahun itu juga diangkat menjadi PNS di Kemenag di Kota Banjar tapi pada tahun 2019 pindah ke kota Tasikmalaya, DV mengaku menderita.
“Saya hanya dikasih jatah Rp 300.000 sebulan untuk kebutuhan rumah tangga. Jatah tersebut berlangsung sampai sekitar 5 tahun walaupun suami saya sudah PNS,” ujar DV saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/4/2025).
Jatah sebesar itu, menurut DV sangat tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga. “Apalagi setelah punya anak, kebutuhan juga terus bertambah sedangkan jatah masih tetap Rp 300.000 sebulan,” kata DV yang mengaku sudah punya anak 4 tetapi yang meninggal satu. “Untuk menutupi kekurangan sehari-hari saya harus mencari sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut DV mengatakan, ia dan suaminya sering bertengkar sejak awal menikah karena tidak adanya keterbukaan masalah keuangan termasuk AG yang menyembunyikan struk gaji dari sejak diangkat menjadi PNS hingga sekarang yang sudah golongan 3/D.
“Saya tidak pernah tahu gaji suami berapa? Tunjangan berapa? Apalagi gaji ke-13, saya belum pernah tahu juga tidak pernah dikasih tahu,” keluh DV.
Puncak pertengkaran DV dengan suaminya terjadi pada bulan September 2024 dimana AG menjatuhkan talak terhadap DV di depan ibunya DV yang diikuti dengan Gugatan Cerai (Cerai Talak) AG pada bulan November 2024.
Anehnya AG tetap bersikeras ingin bercerai meskipun sudah mendapat pembinaan dari BP 4, selanjutnya melalui Kuasa Hukumya mendaftarkan gugatan cerai (cerai talak) ke Pengadilan Agama Kota Banjar dengan nomor perkara : 707/Pdt.G/2024/PA. Bjr.
AG melalui pengacaranya tidak mau memenuhi kewajibannya termasuk memberikan nafkah iddah, mut’ah maupun hak-hak lainnya yang semestinya didapatkan pasca perceraian. Tentu saja hal tersebut semakin menambah penderitaan bagi DV karena yang ia ketahui selama menikah dengan AG memiliki harta bersama yang sengaja disembunyikan oleh AG karena diduga sengaja tidak ingin memberikan apapun kepada DV.
Keluhan terkait rumah tangga DV selanjutnya disampaikan kepada LBH GNP Tipikor RI Wilayah III/Priangan Timur menguasakan sepenuhnya untuk menempuh jalur litigasi maupun non litigasi. Selanjutnya pihak pengacara dari LBH GNP Tipikor RI melakukan pendampingan pada sidang di PA Kota Banjar yang berakhir dengan dibatalkannya Gugatan Cerai (Cerai Talak) AG dan dinyatakan NO (Niet Ontvonkelijke Verklaard) atau Gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Mengingat statusnya telah dipulihkan melalui hasil Keputusan Majelis Hakim PA Kota Banjar tertanggal 13 Februari 2025 dan dinyatakan tetap sebagai istri sah AG maka bersama Kuasa Hukum DV melakukan kunjungan dan pertemuan dengan Kepala Kemenag dan Kasi Bimas untuk memperjuangkan hak-hak sebagai istri seorang PNS, namun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan dimana AG tetap tidak mau memberikan nafkah yang layak.
Menurut informasi yang diterima DV, ternyata AG akan mengajukan Gugatan Cerai (Cerai Talak) kembali melalui Kuasa Hukumnya yang sama, sehingga pihak LBH GNP Tipikor RI pada tanggal 14 April 2025 menindaklanjuti mengirimkan Surat Permohonan Fasilitasi Mediasi kepada Kantor di mana AG bertugas yakni Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya namun sudah 10 hari belum ada tanggapan. Begitu juga saat Ketua Tim Advokasi LBH GNP Tipikor RI Advokat P. Cahyo Purnomo, SH mempertanyakan terkait Surat Permohonan tersebut kepada Kasi Bimas yang juga Ketua BP4 Kota Tasikmalaya tetapi tidak mendapatkan balasan sana sekali.
Hingga berita ini dimuat Tim Investigasi dari media ini dan Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti akurat dan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan. Kendati demikian, tim akan terus berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jika terdapat unsur pidana pada kasus tersebut. (Tim) *©
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.