178 Desa/Kelurahan di Sukabumi Gelar Musdessus Bentuk Koperasi Merah Putih

Sukabumi – Selama sebulan terakhir, dari data yang kami kumpulkan, sudah hampir 178 desa di Kabupaten Sukabumi menggelar musyawarah desa khusus (musdessus) untuk pendirian Koperasi Merah Putih sebagaimana diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres No. 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dari salah satu Narasumber yang bekerja di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) kab. Sukabumi kepada awak media, Sabtu, 26 April 2025, mengungkapkan pada 2025 ini pihaknya lebih fokus pada pembentukan kelembagaan dulu sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi No. 1/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebenarnya koordinasi desa itu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sedangkan untuk aturan perkoperasiannya ada di Diskumindag Kab. Sukabumi Kendala secara umum hanya masalah waktu yang mepet karena tenggat waktu sesuai dengan surat edaran itu Presiden menghendaki launching Koperasi Merah Putih serentak se-Indonesia pada 12 Juli 2025 mendatang. Padahal untuk mendirikan koperasi itu banyak hal yang harus disiapkan,” jelasnya saat dikonfirmasi Via whatsapp.
Dia mencatat Diskumindag memulai sosialisasi dan sebagainya sejak Ramadan lalu dan terakhir Diskumindag menyosialisasikan kepada para camat dan kades/lurah se-Kabupaten Sukabumi pada 25 Maret 2025 lalu.
Dia menerangkan sesuai dengan amanat Inpres No. 9/2025 memang ada bantuan dana dari APBN, APBD, atau APB Desa. Dia menjelaskan mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pembentukan koperasi baru; pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif. Dia mengatakan kalau pengembangan koperasi masih memungkinkan selama anggota koperasi dan pemerintah desa/kelurahan setuju tinggal dimusyawarahkan di tingkat desa lewat forum musdes.
“Untuk keanggotaannya sebenarnya tidak dibatasi. Hanya dalam aturan koperasi itu minimal sembilan orang bisa mendirikan koperasi. Dalam pendirian Koperasi Merah Putih ini disepakati setidaknya ada 20 orang keanggotaan. Dari 20 anggota itu nantinya akan pemilihan pengurus dan pengawas. Nah, pengawas ini ex officio kepala desa atau lurah. Dalam pendiriannya juga ada simpanan pokok dan simpanan wajib yang nilainya ditentukan masing-masing desa atau kelurahan,” jelas dia.
Dia menjelaskan dalam pembentukan awal tidak memungkinkan langsung memiliki tujuh unit usaha. Dia mengatakan pembentukan unit usaha itu dilakukan sambil jalan. Dia mengatakan target tahun 2025 ini baru kelembagaan koperasi dulu sehingga beum ke operasional koperasi. “Nanti setelah di-launching presiden tentunya ada pelatikan dan pendampingan,” Tutupnya. /widiyano*©
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.