Arogan, Kepala Desa Sirnajaya Melakukan Pengancaman Terhadap Wartawan.

Sukabumi, Kabar Desa – Perilaku kasar dan arogan di sertai pengancaman terhadap wartawan, dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) kembali terjadi. Wartawan dari media Reformasi Aktual dan Media Buser kriminal 88 News yang Sedang melakukan Tugas kontrol Sosial di wilayah kecamatan warungkiara.

Kejadian bermula saat awak media mendatangi kantor Desa Sirnajaya, Semua Perangkat desa bersikap acuh. Singkat lanjutnya kami mencoba menghubungi Kepala desa Dirman Sudirman melalui Chat Whatsapp. Singkat nya, Dirman mengajak awak media untuk bertemu diSalah satu Warung angkringan.

Dirman mengutarakan, ” Kepada salah satu awak media yang telah mempublikasikan dugaa Mark-up. yang lebih parahnya, Dirman sang kepala Desa Malah mengajak berduel dengan Rekan kami yang dari awak media. sungguh sangat disayangkan Seorang pigur Nomor 1 Di desa Sirnajaya yang harusnya menjadi Contoh yang baik. Malah bersikap arogan.

Tidak sampai disitu Dirman sempat mengutarakan langsung kepada awak media, “kalo kalian terus begitu, Saya juga dulu Mantan Preman Jalanan, mau jalur apa saja saya siap. ” Dengan pedenya. Dan Dirman sempat mengutarakan perkataan, “” Lamun saya niat binekas, tinggal nitah, jaman kiwari mah) #bahasa_Sunda.

Atas dasar dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor. 40 tahun 1999 te;ntang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) .

Dedi, Dento, Yanto*©

Terbongkar,,!! Diduga Kabid Sekolah Dasar Kabupaten Sukabumi terima Setoran Dari Setiap Kepsek SD yang bermasalah !!!

Sukabumi,Pendidikan – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan publik atau pun awak media, pasalnya, kuat dugaan Kepala Bidang Sekolah dasar  (SD) Dinas kabupaten Sukabumi  yang bernama Agus telah disuap oleh Beberapa kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) yang ada di kab.Sukabumi. Isu tersebut beredar setelah Viralnya berita 4 Sekolah dasar yang diduga Melakukan Pungli.

Dugaan Penyuapan kepada Agus menguak ketika setiap Awak media yang ingin bertemu dengan Agus, dia tidak pernah Merespon, Sudah puluhan kali Awak media mendatangi Kantor Dinas pendidikan kab. Sukabumi untuk menemui Agus. Selalu saja dia menghindar. Apalagi kalo dihubungi dari WhatsApp atau telpon, lagi dan lagi dia tidak pernah merespon.

Tim investigasi awak media menyayangkan bilamana Seorang Kabid di suap betul betul terjadi. Sebab kabar ini telah menyebar luas ditengah tengah masyarakat dan bukan rahasia umum lagi, padahal Presiden RI Prabowo Subianto sedang fokus dan serius dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Tim investigasi awak media, menyayangkan praktek seperti dugaan pungli Dana BOS di sekolah masih terjadi, praktek seperti ini tak lain menguntungkan pribadi oknum pemangku jabatan di suatu institusi atau organisasi perangkat Daerah semata,”

Awak Media dan beberapa LSM juga berharap agar Aparat Penegak Hukum membongkar praktek haram ini, agar kedepannya tidak ada lagi hal serupa terjadi, dan dengan adanya pemberitaan ini diharapkan  Bupati Kabupaten Sukabumi yang Baru saja 100 hari lebih menjabat, segera mengevaluasi kinerja bawahan nya, jika hal ini terus berlanjut maka akan menjadi citra yang buruk di Dunia pendidikan kab. Sukabumi.

perlu kita ketahui bersama bahwa Sangsi Gratifikasi ataupun penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat berupa Pidana penjara, “Pengelola sekolah yang melakukan penyelewengan dana BOS dapat dipidana penjara jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi”

Selain itu, Sangsi hukum menerima pungli (pungutan liar) pemerintah dapat berupa Pidana penjara : Pegawai pemerintah yang menerima pungli dapat dipidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Pemecatan dari jabatan : Pegawai pemerintah yang menerima pungli dapat dipecat dari jabatannya.
(Trio D)*

Redaktur : WD*©

Translate »