
Sukabumi, Kabar Desa – Perilaku kasar dan arogan di sertai pengancaman terhadap wartawan, dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) kembali terjadi. Wartawan dari media Reformasi Aktual dan Media Buser kriminal 88 News yang Sedang melakukan Tugas kontrol Sosial di wilayah kecamatan warungkiara.
Kejadian bermula saat awak media mendatangi kantor Desa Sirnajaya, Semua Perangkat desa bersikap acuh. Singkat lanjutnya kami mencoba menghubungi Kepala desa Dirman Sudirman melalui Chat Whatsapp. Singkat nya, Dirman mengajak awak media untuk bertemu diSalah satu Warung angkringan.
Dirman mengutarakan, ” Kepada salah satu awak media yang telah mempublikasikan dugaa Mark-up. yang lebih parahnya, Dirman sang kepala Desa Malah mengajak berduel dengan Rekan kami yang dari awak media. sungguh sangat disayangkan Seorang pigur Nomor 1 Di desa Sirnajaya yang harusnya menjadi Contoh yang baik. Malah bersikap arogan.
Tidak sampai disitu Dirman sempat mengutarakan langsung kepada awak media, “kalo kalian terus begitu, Saya juga dulu Mantan Preman Jalanan, mau jalur apa saja saya siap. ” Dengan pedenya. Dan Dirman sempat mengutarakan perkataan, “” Lamun saya niat binekas, tinggal nitah, jaman kiwari mah) #bahasa_Sunda.
Atas dasar dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor. 40 tahun 1999 te;ntang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) .
Dedi, Dento, Yanto*©