Demi Meningkatkan Fasilitas Pelayanan, Pemdes Cikembar Realisasikan APBDES T. A. 2025 Untuk Rehab Kantor Desa

Sukabumi_Kabardesa – Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya (misalnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa), penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Salah satu aspek pembangunan tersebut adalah pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemerintahan desa.

Masih dalam Raker Jurnalis Blusukan ke desa, kami berkesempatan menyambangi Kantor Desa Cikembar yang terletak di Kecamatan Cikembar kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Kamis, 05/06/2025.
Kedatangan kami disambut hangat dengan penuh senyum oleh para Staf pelayanan Serta jajarannya. Singkat nya, Kami di ajak Keruang tamu oleh salah satu Staf desa yang enggan disebut namanya.

Staf desa tersebut,mengatakan bahwasanya Pk kades beserta Pk sekdes maupun BPD sedang ada kegiatan diluar.
Kemudian widiyanto yang mewakili dari para awak media, mengatakan, ” Gk papa, dengan Cara penyambutan dari Para Staf Pemdes Cikembar juga kami sudah Merasa dihargai. Karena masih banyak di desa – desa lain, jika kedatangan awak Media selalu menghindar. Tapi hanya beberapa (khususnya Wilayah kab. Sukabumi).

Kemudian kami mewawancarai salah satu Pegawai Desa Cikembar perihal Proyek Rehab Kantor Desa Cikembar yang Sedang berlangsung. Dalam wawancara singkat, ia menjelaskan ” Saya mewakili Kepala Desa beserta seluruh Pemdes Cikembar, Pembangunan Rehab Kantor Desa Lanjutan ini Bersumber dari APBDES T. A. 2025 yang dimana Pembangunan Rehab Kantor Desa Lanjutan ini sudah hasil Musdes dengan Semua elemen, Khususnya Masyarakat Desa Cikembar. Perihal Jumlah Anggaran dan lainnya, akang-akang bisa lihat sendiri di papan proyek yang sudah terpasang.” Jelasnya.


Maksud dan tujuan kami merealisasikan Anggaran Pemerintah Biaya Desa (APBDES) untuk pembangunan rehabilitasi kantor Desa sebagai langkah strategis dalam memperbaiki dan meningkatkan fasilitas kantor demi kenyamanan bersama.

“Pembangunan lanjutan rehab Kantor Desa diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan masyarakat desa, serta meningkatkan kenyamanan dan efisiensi kerja aparatur desa, mengingat ruang kantor desa yang ada sangat terbatas, maka dari hasil Musyawarah bersama, kami memutuskan untuk melakukan pembangunan rehabilitasi kantor desa yang saat ini sedang di kerjakan,”Tuturnya

“Dikatakannya, pembangunan rehabilitasi kantor desa yang sekarang ini sedang dikerjakan bersumber dari APBDES (Dana Desa tahun 2025) sebesar Rp.164.000.000,• (PPN+PPH) dengan pelaksanaan pengerjaan pembangunan rehab kantor desa sendiri diserahkan kepada pelaksana kegiatan TPK Desa,” Jelasnya.


Ia berharap, proses pembangunan rehabilitasi kantor desa tersebut selesai tepat pada waktunya mengingat dengan ruangan kantor desa yang cukup memadai diharapkan bisa lebih meningkatkan kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan mendukung terlaksananya kegiatan ini dan kami mengajak kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat, untuk menjaga dan merawat berbagai sarana prasarana yang telah dibangun termasuk kantor desa,” Tutupnya.

Dento & Yanto*©

Redaktur : WD*©

MANTAP NIH..! Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam Siswa Jabar Berlaku Mulai Juni Ini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Ist)*

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kabupaten dan kota di Jabar untuk menerapkan sejumlah peraturan bagi siswa sekolah tingkat dasar hingga menengah. Aturan tersebut mencakup penetapan jam malam, hari belajar dari Senin hingga Jumat, dan waktu masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB.

“Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan bulan Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” ujar Dedi dalam keterangan pers di Bandung, dikutip dari Bergelora.com di Jakarta Rabu (4/6/2025).

Melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi mendorong bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan penerapan jam malam ini hingga tingkat kecamatan dan desa.

Ia menekankan pentingnya penerapan aturan ini agar diperhatikan dengan serius dan tidak dianggap sepele. Dedi menegaskan bahwa setelah aturan jam malam ditetapkan, Pemerintah Provinsi Jabar tidak akan menanggung atau memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat dalam tindakan kenakalan, termasuk kekerasan, yang terjadi selama jam malam.

“Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” tegas Dedi.

Selain itu, Dedi juga mengusulkan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah, dilakukan dari hari Senin hingga Jumat.

Ia mengajak bupati dan wali kota untuk menyamakan hari belajar pelajar di seluruh Jabar, di mana pelajar di tingkat SMA belajar hingga hari Jumat, sedangkan SMP hingga hari Sabtu.

“Saya mengajak kepada bupati dan wali kota agar para pelajar hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur. Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya di Jawa Barat diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” ucapnya.

Dedi juga menyatakan bahwa jam pelajaran bagi para pelajar sebaiknya dimulai dari pukul 06.00 WIB.

“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” katanya.

Langkah ini diambil, menurut Dedi, untuk menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda dan mendorong terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya, yang berkarakter cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).

“Mudah-mudahan para bupati/wali kota sama dengan Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.

Translate »