



Sukabumi_Kabardesa – Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya (misalnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa), penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Salah satu aspek pembangunan tersebut adalah pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemerintahan desa.
Masih dalam Raker Jurnalis Blusukan ke desa, kami berkesempatan menyambangi Kantor Desa Cikembar yang terletak di Kecamatan Cikembar kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Kamis, 05/06/2025.
Kedatangan kami disambut hangat dengan penuh senyum oleh para Staf pelayanan Serta jajarannya. Singkat nya, Kami di ajak Keruang tamu oleh salah satu Staf desa yang enggan disebut namanya.
Staf desa tersebut,mengatakan bahwasanya Pk kades beserta Pk sekdes maupun BPD sedang ada kegiatan diluar.
Kemudian widiyanto yang mewakili dari para awak media, mengatakan, ” Gk papa, dengan Cara penyambutan dari Para Staf Pemdes Cikembar juga kami sudah Merasa dihargai. Karena masih banyak di desa – desa lain, jika kedatangan awak Media selalu menghindar. Tapi hanya beberapa (khususnya Wilayah kab. Sukabumi).
Kemudian kami mewawancarai salah satu Pegawai Desa Cikembar perihal Proyek Rehab Kantor Desa Cikembar yang Sedang berlangsung. Dalam wawancara singkat, ia menjelaskan ” Saya mewakili Kepala Desa beserta seluruh Pemdes Cikembar, Pembangunan Rehab Kantor Desa Lanjutan ini Bersumber dari APBDES T. A. 2025 yang dimana Pembangunan Rehab Kantor Desa Lanjutan ini sudah hasil Musdes dengan Semua elemen, Khususnya Masyarakat Desa Cikembar. Perihal Jumlah Anggaran dan lainnya, akang-akang bisa lihat sendiri di papan proyek yang sudah terpasang.” Jelasnya.
Maksud dan tujuan kami merealisasikan Anggaran Pemerintah Biaya Desa (APBDES) untuk pembangunan rehabilitasi kantor Desa sebagai langkah strategis dalam memperbaiki dan meningkatkan fasilitas kantor demi kenyamanan bersama.
“Pembangunan lanjutan rehab Kantor Desa diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan masyarakat desa, serta meningkatkan kenyamanan dan efisiensi kerja aparatur desa, mengingat ruang kantor desa yang ada sangat terbatas, maka dari hasil Musyawarah bersama, kami memutuskan untuk melakukan pembangunan rehabilitasi kantor desa yang saat ini sedang di kerjakan,”Tuturnya
“Dikatakannya, pembangunan rehabilitasi kantor desa yang sekarang ini sedang dikerjakan bersumber dari APBDES (Dana Desa tahun 2025) sebesar Rp.164.000.000,• (PPN+PPH) dengan pelaksanaan pengerjaan pembangunan rehab kantor desa sendiri diserahkan kepada pelaksana kegiatan TPK Desa,” Jelasnya.
Ia berharap, proses pembangunan rehabilitasi kantor desa tersebut selesai tepat pada waktunya mengingat dengan ruangan kantor desa yang cukup memadai diharapkan bisa lebih meningkatkan kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan mendukung terlaksananya kegiatan ini dan kami mengajak kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat, untuk menjaga dan merawat berbagai sarana prasarana yang telah dibangun termasuk kantor desa,” Tutupnya.
Dento & Yanto*©
Redaktur : WD*©