Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, Ribuan OKT Disita dan 23 Tersangka Ditangkap

Dok. Tribratanews.jabar.polri.go.id

TBnews//Polda Jabar – Polres Garut mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama operasi dua bulan di berbagai wilayah Kabupaten Garut.

Sebanyak 23 tersangka (20 pria dan 3 wanita) ditangkap dan ribuan obat keras terbatas (OKT) disita.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan pengungkapan ini sebagai komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya,” ujar Kapolres, Selasa (6/5/2025).

Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu, tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika, dan 3.985 butir OKT.

“Ditemukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan OKT tanpa resep dokter,” tambahnya.

Operasi ini berpotensi menyelamatkan 194.850 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.

Kapolres menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian.

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran,

  • Narkotika: Pasal 111, 112, 114 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, Hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda hingga Rp10 miliar.
  • Psikotropika: Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997, Penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp200 juta.
  • Obat Keras Terbatas (OKT): Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023, Hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Peningkatan Infrastruktur Jalan Lingkungan di RT 017/005 Desa Pondok kaso Tongoh

Sukabumi -kabar Desa – Peningkatan Infrastruktur Jalan Lingkungan di RT 017/005 Desa Pondok Kasotongoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Desa Pondok Kaso Tongoh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur di wilayahnya. Salah satu fokus pembangunan di tahun 2025 adalah peningkatan kualitas jalan lingkungan. Pada tanggal Rabu, 07/05/2025.

Pembangunan jalan lingkungan dengan Rabat  Beton telah dilaksanakan di RT.017/005  Desa Pondok Kasotongoh dengan Jumlah Total Anggaran Rp. 15.791.000.- yang ber sumber dari Dana Desa tahun 2025 dengan Volume : 50x 2 Meter yang dilaksanakan oleh TPK pemdes Pondok kaso tongoh.

Proyek ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyediakan akses jalan yang layak dan memadai bagi masyarakat. Pembangunan jalan lingkungan dengan Rabat beton ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi warga.

Aksesibilitas yang lebih baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, mempermudah akses layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan mobilitas penduduk secara keseluruhan.

Peningkatan infrastruktur jalan juga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, khususnya bagi anak-anak yang berangkat dan pulang sekolah serta masyarakat yang beraktivitas sehari-hari.

Pelaksanaan pembangunan  jalan lingkungan ini dilakukan dengan memperhatikan standar kualitas yang telah ditetapkan. Pemerintah Desa Pondok Kaso Tongoh berkomitmen untuk memastikan bahwa proyek ini dikerjakan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan proyek juga sangat diharapkan demi tercapainya hasil yang optimal dan sesuai dengan harapan bersama. Diharapkan dengan selesainya pembangunan ini, kualitas hidup masyarakat dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. (Dedi & Dento) *

Editor ; Widiyano ©

Translate »