Dukung Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Pemdes Cipanengah Bangun Jalan Usaha Tani

 

Sukabumi – Jalan yang baik merupakan salah satu dambaan tiap pengguna jalan. Selain mempercepat waktu berkendara, masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam melewatinya.

Fakta di lapangan menggambarkan rata-rata jalan di pedesaan maupun di tengah persawahan masih banyak yang belum layak. Saat musim kemarau, masyarakat harus merasakan dampak kepulan debu yang beterbangan. Saat musim penghujan, masyarakat harus merasakan jalan becek dan licin. Maka dari itu, pembangunan jalan usaha tani menjadi alternatif terbaik dalam mengatasi masalah yang terjadi di lingkungan pertanian.

Jalan Usaha Tani (JUT) yaitu jalan yang dibangun oleh pemerintah atau masyarakat untuk memudahkan transportasi dan aksesibilitas ke lahan pertanian. Jalan ini biasanya menghubungkan antara lahan pertanian dengan jalan raya utama, serta menghubungkan antara lahan pertanian dengan sumber daya pertanian seperti irigasi dan input pertanian lainnya. JUT menjadi solusi dalam meningkatkan aktivitas pertanian warga setempat.

Jalan Usaha Tani (JUT) menjadi salah satu program kerja Pemerintah Desa Cipanengah kecamatan Bojonggenteng kab. Sukabumi Jawa Barat. Pembangunan Pengaspalan Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut bertempat di Kp. RT 007/002. dengan Anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 Sebesar Rp. 145.195.000.- dengan Volume Jalan 450m x 2 m. Yang dilaksanakan oleh Tim Kegiatan Pelaksana (TPK). Selasa, 29 April 2025.


Kepala desa Cipanengah,Yusuf mengatakan ” jika jalan usaha pertanian memiliki peran cukup penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian di Desa Cipanengah. Pembangunan JUT memudahkan masyarakat yang melewati jalan sekitar, serta dengan adanya pengaspalan jalan ini, tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat di sekitar lahan pertanian. Tutupnya. (WD) *©

178 Desa/Kelurahan di Sukabumi Gelar Musdessus Bentuk Koperasi Merah Putih

Saat Rapat Musedesus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cibodas kec. Bojonggenteng kab. Sukabumi. /wd*©

Sukabumi – Selama sebulan terakhir, dari data yang kami kumpulkan, sudah hampir 178 desa di Kabupaten Sukabumi menggelar musyawarah desa khusus (musdessus) untuk pendirian Koperasi Merah Putih sebagaimana diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres No. 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dari salah satu Narasumber yang bekerja di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) kab. Sukabumi kepada awak media, Sabtu, 26 April 2025, mengungkapkan pada 2025 ini pihaknya lebih fokus pada pembentukan kelembagaan dulu sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi No. 1/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sebenarnya koordinasi desa itu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sedangkan untuk aturan perkoperasiannya ada di Diskumindag Kab. Sukabumi Kendala secara umum hanya masalah waktu yang mepet karena tenggat waktu sesuai dengan surat edaran itu Presiden menghendaki launching Koperasi Merah Putih serentak se-Indonesia pada 12 Juli 2025 mendatang. Padahal untuk mendirikan koperasi itu banyak hal yang harus disiapkan,” jelasnya saat dikonfirmasi Via whatsapp.

Dia mencatat Diskumindag memulai sosialisasi dan sebagainya sejak Ramadan lalu dan terakhir Diskumindag menyosialisasikan kepada para camat dan kades/lurah se-Kabupaten Sukabumi pada 25 Maret 2025 lalu.

Dia menerangkan sesuai dengan amanat Inpres No. 9/2025 memang ada bantuan dana dari APBN, APBD, atau APB Desa. Dia menjelaskan mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pembentukan koperasi baru; pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif. Dia mengatakan kalau pengembangan koperasi masih memungkinkan selama anggota koperasi dan pemerintah desa/kelurahan setuju tinggal dimusyawarahkan di tingkat desa lewat forum musdes.

“Untuk keanggotaannya sebenarnya tidak dibatasi. Hanya dalam aturan koperasi itu minimal sembilan orang bisa mendirikan koperasi. Dalam pendirian Koperasi Merah Putih ini disepakati setidaknya ada 20 orang keanggotaan. Dari 20 anggota itu nantinya akan pemilihan pengurus dan pengawas. Nah, pengawas ini ex officio kepala desa atau lurah. Dalam pendiriannya juga ada simpanan pokok dan simpanan wajib yang nilainya ditentukan masing-masing desa atau kelurahan,” jelas dia.

Dia menjelaskan dalam pembentukan awal tidak memungkinkan langsung memiliki tujuh unit usaha. Dia mengatakan pembentukan unit usaha itu dilakukan sambil jalan. Dia mengatakan target tahun 2025 ini baru kelembagaan koperasi dulu sehingga beum ke operasional koperasi. “Nanti setelah di-launching presiden tentunya ada pelatikan dan pendampingan,” Tutupnya. /widiyano*©

Translate »