Bogor – keked selaku ceker galian Batu kapur kelapanunggal Seolah kebal hukum dan intimidasi wartawan yang hendak meliput dan konfirmasi,
Dok. Ist*
Meskipun sudah di Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah 1 kabupaten Bogor,, bahkan telah dilayangkan surat teguran kepada pengelola dan pemilik namun seolah Kebal Hukum Surat Teguran tersebut tidak digubrisnya.
Pasalnya aktifitas penambangan Batu kapur di wilayah klapanunggal tersebut jelas melanggar UU Minerba No 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa penambangan tanpa izin sanksi Pidana, namun ESDM dan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya.
“UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa penambangan tanpa izin sanksi pidana.
“Sanksi pidana itu ada di ranah APH, Jelas tidak berizin, itu kewenangan APH untuk bertindak kamis (17/4 /2025)
Keked saat hendak di konfirmasi oleh wartawan di lokasi kegiatan galian C illegal di klapanunggal tak Terima dan malah mengintimidasi wartawan, kalian mau pada ngapain kesini kalian ini musafir apa wartawan ujar keked kepada wartawan.
Untuk diketahui aktivitas Galian C tersebut sudah beroperasi sejak lama yang mana galian Batu kapur tersebut diduga berada dilahan warga dan diduga juga berada di lahan perhutani.
Tasikmalaya, buser88News – Ketua Hiswana Migas Kota Tasikmalaya, Sigit, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan permasalahan terkait ukuran gas tabung 3 kg dan harga yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa jika ada indikasi kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tasikmalaya, warga diminta segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian ukuran gas tabung 3 kg atau harga yang tidak sesuai. Begitu juga jika ada kenakalan di SPBU, segera laporkan ke APH,” ujar Sigit. Selasa, 18/03/2025.
Namun, pernyataan Sigit mendapat tanggapan kritis dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tasikmalaya, Asep Setiadi. Ia menilai bahwa respons Hiswana Migas seharusnya lebih proaktif dalam menangani permasalahan tersebut, bukan sekadar meminta masyarakat untuk melapor.
“Seharusnya Hiswana Migas turun langsung ke lapangan begitu mendengar laporan dari masyarakat. Jangan hanya menyuruh warga melapor ke pihak lain. Kalau ada pangkalan yang bermain atau SPBU yang nakal, harus ditindak tegas. Bahkan, kalau bisa, izin operasionalnya dicabut agar ada efek jera,” tegas Asep.
Asep menambahkan bahwa permasalahan terkait gas bersubsidi sudah menjadi isu lama yang terus berulang. Ia menyoroti bagaimana praktik penyelewengan sering kali terjadi di tingkat pangkalan maupun SPBU, yang berujung pada kelangkaan atau harga yang melambung tinggi di tingkat konsumen.
Menurutnya, peran Hiswana Migas sangat penting dalam mengawasi distribusi dan memastikan tidak ada oknum yang bermain dalam pendistribusian gas bersubsidi. Jika hanya mengandalkan laporan dari masyarakat tanpa ada tindakan tegas dari Hiswana, maka masalah ini akan terus terjadi tanpa penyelesaian yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat yang justru dibebani tanggung jawab untuk mengawasi dan melaporkan. Harusnya Hiswana yang mengambil langkah konkret. Jika memang ada SPBU yang nakal, ya langsung ditindak. Kalau terus dibiarkan, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” tambahnya.
Keluhan mengenai gas tabung 3 kg memang kerap muncul, terutama terkait kelangkaan dan harga yang tidak stabil. Beberapa warga mengaku sulit mendapatkan gas subsidi tersebut dengan harga eceran yang wajar. Bahkan, ada dugaan bahwa sebagian gas bersubsidi dialihkan ke industri atau dijual dengan harga di atas ketetapan resmi.
Masyarakat berharap agar pengawasan distribusi gas bersubsidi bisa diperketat dan ada sanksi tegas bagi oknum yang bermain dalam distribusinya. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah bersama dengan Hiswana Migas dan APH lebih sering melakukan inspeksi ke lapangan guna memastikan penyaluran gas bersubsidi berjalan dengan baik dan sesuai aturan.