
Kota Sukabumi – Polisi menangkap HM (53), kepala desa Cikujang periode 2019-2027, atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2023 senilai Rp 500 juta HM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan sejumlah barang bukti diamankan, termasuk dua surat keputusan bupati, laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019-2023, tiga rekening koran, dan uang tunai Rp30 juta.
“Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp. 500.556.675,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, Kamis (15/5/2025)
HM dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian kini masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Cikujang, Sukabumi. Sementara HM diketahui telah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Sumber : tribatanews.jabar.polri.go.id