Berita Utama Pemerintah

Diduga di Kabupaten Sukabumi pengelolaan dana desa di intervensi oleh DPMD.

Dok. Ist.

Obk88news.xyz – Berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tugas dan hak Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. Berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, Pengelolaan Keuangan Desa, A. Format kode rekening A1. Daftar kode rekening bidang, sub bidang dan kegiatan.


Bidang pembinaan kemasyarakatan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan berisi sub bidang dan kegiatan untuk meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat/lembaga kemasyarakatan desa yang mendukung proses pembangunan desa yang mencakup: 3.1.06 Bantuan hukum untuk Aparatur desa dan Masyarakat miskin. 3.1.07 pelatihan/penyuluhan sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat.

Artinya kode rekening tersebut digunakan oleh pemerintahan desa sesuai kewenangannya, Pengguna anggarannya adalah Kades, artinya Kades berdasarkan persetujuan masyarakat dengan melakukan musyawarah desa, setelah disepakati oleh musyawarah desa, apbdes kemudian diajukan ke badan permusyawaratan desa BPD untuk ditetapkan sebagai peraturan desa.

Yang terlibat dalam penyusunan apbdes tersebut adalah semua perangkat desa dan para Pimpinan lembaga kemasyarakatan desa dengan ketua sekretaris desa, dan setelah melakukan musyawarah penyusunan apbdes berdasarkan rkp desa yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah rancangan APBDes (RAPBDES).

Peran kepala desa dalam penyusunan APBDes :

A. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes.


B. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa.


C. Menetapkan bendahara desa.


D. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa dan,


E. Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.


Hal tersebut dikutip oleh awak media berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Menelisik terhadap hasil liputan awak media pada saat sidang di PTUN Bandung,sidang perkara gugatan nomor 146/G/2023/PTUN.BDG. antara Law Firm Marpaung & Partner Lawan Bupati Sukabumi pada tgl 14/3/2024 dalam acara pemeriksaan saksi dari tergugat Bupati Sukabumi.

Pemeriksaan saksi yang pertama dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap Hodan Firmansyah (Kabid Pemdes DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Ketika ditanya oleh Hakim Ketua tentang krologis pendampingan hukum, Kata Hodan “Peristiwa ini berawal dari adanya permendes Nomor 8 Tahun 2022, Kami sedang mencari formulasi untuk eksekusi pelaksanaan pada tahun 2023.

Banyak kepala desa yang berkonsultasi ke kami. Pihak kami belum memutuskan Siapa yang berhak mengeksekusi kegiatan tersebut. Karena merupakan sesuatu barang baru. Tetapi sudah dianggarkan di desa-desa dan ada 230 desa yang sudah menganggarkan.” Terangnya.

Ketika Hakim bertanya tentang anggapan merugikan negara dan kemanfaatan bantuan ini bagi masyarakat.

Kata Hodan “Bahwa kegiatan ini merugikan negara karena tidak sesuai dengan tata kelola keuangan desa tapi memang pendampingan hukum ini bagus dan bermanfaat bagi masyarakat ,karena hal ini menjadi urgent di masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum apalagi yang dirasakan oleh Kades Banyak permasalahan hukum di masyarakat desa.” Jelasnya.

Pada sidang acara pemeriksaan saksi dari pihak penggugat tanggal 6/3/2024 awak media yang mengikuti jalannya sidang terbuka untuk umum tersebut mendengar kesaksian Bambang Ismail, Bambang BPD.


“Kami dalam melakukan tugas BPD sesuai dengan,peraturan bupati Sukabumi nomor 15 tahun 2018 tentang Badan permusyawaran Desa. Terutama Bab IV pasal 32 tentang penggalian, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dan bantuan hukum ini salah satu kepentingan dan aspirasi masyarakat sehingga dituangkan dalam APBDes dan sudah terasa manfaat nya bagi masyarakat kami. Dirinya yang sudah merasakan dibantu dalam menyelesaikan kasus gugatan rentenir Korea yang bermasalah dengan adiknya tetapi menginginkan rumah tinggal orang tuanya yang sudah lanjut usia.

Karena ketidakmampuannya untuk membayar pengacara, selaku wakil ketua BPD desa Cipurut, kec cireunghas.” ungkapnya

Lanjut Bambang “saya memakai jalur adanya kerjasama pendampingan hukum antara kepala desa Cipurut yang bekerjasama dengan law firm Marpaung & Partner yang sudah disepakati dan masyarakat tidak dipungut biaya apapun.

Saya memilih jalur tersebut dan memberi kuasa untuk menghadapi sidang gugatan sederhana dan berkebetulan orang tua saya dimenangkan , dan demikian juga untuk sidang kedua gugatan biasa orang tua saya tersebut juga dimenangkan” ungkapnya.

Ketika dari kuasa hukum tergugat Bupati (Yani), mengatakan kepada Bambang “Kenapa tidak meminta bantuan kepada bagian hukum Kabupaten kan ada di website?” kata Bambang kepada Yani “Saya sudah 5 tahun di desa sebagai BPD belum pernah ada penyuluhan hukum maupun sosialisasi Kepada Desa baik dari bagian hukum maupun dari institusi aparat penegak hukum lainnya, Kenapa kok setelah rame-rame masalah pendampingan hukum, baru sekarang ditawarkan.” Jelasnya.

“Sampai sekarang ini pun permasalahan saya sudah selesai, tapi Desa belum membayar kepada penyedia jasa hukum tersebut.” Lanjutnya.

Ketika media mempertanyakan tupoksi Bambang Ismail sebagai BPD(17/3/2024) berkaitan dengan penganggaran pendampingan hukum di desanya” kata Bambang”, kami dalam melakukan tugas BPD sesuai dengan peraturan Bupati Sukabumi nomor 15 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa.

Terutama bab lV pasal 32 tentang penggalian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dan pasal 33 ayat 2 berbunyi. Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marginal.

“Kemudian bantuan hukum ini adalah salah satu aspirasi kepentingan masyarakat yang dituangkan dalam apbdes dan sudah terasa kepada masyarakat kami”. pungkasnya.

Di lain pihak mantan Kepala desa yang tidak mau disebut namanya, mengungkapkan kepada awak media terkait masalah pendampingan hukum, yang pada saat itu dirinya ikut menganggarkan dan sudah menandatangani MOU dan pekerjaannya sudah dilaksanakan pada awal Februari 2023, berupa mendampingi warga sebagai Tergugat di PA dan seharusnya akan dibayarkan pada saat termin ketiga tahun 2023 tetapi karena surat Perintah Bupati tersebut menghentikan pendampingan hukum akhirnya saya tidak membayar sampai saat ini, Ungkapnya.

Lanjut Kades “Seharusnya kalau pendampingan hukum ini mau disetop dari awal penganggaran saja, dan Kenapa pula sama dpmpd disetujui pada saat pencairan baru rame-rame pada bulan September 2023, baru dihentikan oleh surat perintah Bupati tersebut, padahal pada saat penganggaran itu kan atas persetujuan Camat juga dan ditandatangani mewakili Bupati jadi aneh di tengah jalan dihentikan,” ucapnya.

Masih kata Kades, “Saya kira banyak Kades yang berpendidikan sampai S1 dan pengelolaan keuangan tersebut sudah diatur di Permendagri, dan kades paham tentang itu.

Hanya sepanjang kode rekening 3.01.06,3.01.07 Itu ada Terus terang saya belum pernah mendengar kata-kata rembes dalam penggunaan keuangan dana desa, yang saya ketahui panjar satu kegiatan atau setelah selesai kegiatan baru ditransfer.dikarenakan sebagai contoh kalau kita mau mengaspal jalan, Memangnya bisa kita ambil barang dulu baru dibayar ,kan tidak .” Jelasnya.

Ketika awak media meminta tanggapan Wakil ketua umum paguyuban Maung Sagara Sambodo ngesti waspodo, terkait masalah kegiatan pendampingan hukum yang sedang digelar di PTUN Bandung, Kata Sambodo “Saya mengikuti jalannya persidangan melihat fakta di persidangan keterangan saksi-saksi mulai dari penggugat tgl 6/03/2024 sampai dengan tanggal 14/03/2024.”

Dari penjelasan saksi yang dibawa penggugat ,bernama Bambang Ismail selaku wakil ketua BPD, kepada majelis hakim, kata Bambang, “Dirinya dan keluarganya sudah memanfaatkan layanan bantuan hukum penyedia jasa, mulai sebagai tergugat dalam gugatan sederhana sampai dengan gugatan biasa dan perkaranya dimenangkan.”Jelas Sambodo.

Selaku BPD di desanya Bambang mengatakan penganggaran yang masuk dalam apbdes sudah sesuai prosedur dan hanya Rp. 6jt. Sampai saat ini desanya belum membayar kepada penyedia jasa”jelas sambodo.

Sementara keterangan saksi Tergugat Bupati dari DPMD, (Hodan Firmansyah) mengatakan kegiatan itu merugikan negara. “Saya masih belum paham penjabaran merugikan keuangan negara sementara kegiatan itu dinikmati oleh masyarakat, yang seharusnya menjadi tanggung jawab bagian hukum Kab. Sukabumi di mana ada anggaran yang dikelola untuk itu.” Jelas Sambodo.

Maung Sagara juga punya perwakilan di Sukabumi Raya, sebagai kontrol sosial saya akan menyuruh untuk menelusuri anggaran Bantuan Hukum yg ada di Kabag Hukum untuk kepentingan masyarakat yang bermasalah dengan hukum.

Apalagi pada saat saudara Bambang menjelaskan kepada majelis hakim , langsung kuasa hukum tergugat Bupati mengatakan kenapa tidak minta bantuan ke Pemda/Kabag Hukum kan ada di website. kata Bambang “selama 5 tahun saya di desa tidak pernah ada kegiatan penyuluhan hukum maupun sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah khususnya hukum.

Menyimak keterangan para saksi ini saya selaku lembaga swadaya masyarakat turut prihatin sebenarnya tidak ada masalah tapi dipermasalahkan” diduga penyedia jasa tidak sowan ke dpmd, sehingga terjadilah masalah ini dan ada juga orang yang dititipkan ternyata ketinggalan.” Pungkasnya.

(D*ist.)


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Salah satu portal berita / layanan informasi yang selalu menyajikan berita teraktual dan terpercaya. 70% Hukum, 30% Umum. #kami_kabarkan,Anda_Putuskan.
Translate »

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca