JAKARTA — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 kembali bergulir melalui jaringan PT Pos Indonesia (Persero). Bagi Masyarakat Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar, proses pengambilan bantuan tunai ini memerlukan kelengkapan file administrasi serta kepatuhan terhadap prosedur penyaluran di lokasi.
Agar proses pencairan dana berjalan lancar tanpa kendala teknis, berikut adalah rincian syarat dokumen dan alur pelayanan yang wajib diperhatikan oleh KPM saat mendatangi kantor pos atau titik salur yang ditunjuk.
Dokumen Wajib Persyaratan Pencairan
Saat mengunjungi lokasi pencairan, penerima manfaat diwajibkan membawa tiga berkas utama berikut:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli: diperlukan oleh petugas verifikator untuk mencocokkan penerima Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara langsung.
- Kartu Keluarga (KK) Asli: Digunakan sebagai dokumen pendukung untuk mengonfirmasi keabsahan data keluarga dalam sistem kependudukan.
- Surat Undangan Pencairan: Surat resmi yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia dan telah didistribusikan melalui perangkat RT/RW, kelurahan, atau desa setempat. Surat ini memuat nomor bantuan resi serta informasi jadwal pengambilan.
Tahapan dan Alur Pengambilan Dana
Proses penyaluran BLT Kesra di titik salur mengikuti prosedur standar operasional sebagai berikut:
- Pemeriksaan Status Mandiri memastikan Sebelum berangkat, warga disarankan kembali namanya terdaftar sebagai penerima manfaat aktif melalui portal resmi cekbansos.kemensos.go.id .
- Kedatangan Sesuai Jadwal: Penerima imbauan datang tepat waktu sesuai dengan slot jam dan tanggal yang tercantum pada surat undangan guna meminimalisir perjanjian antrean.
- Registrasi dan Pengambilan Antrean: Setibanya di lokasi, penerima melapor ke petugas registrasi untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan.
- Verifikasi Data dan Wajah ( Face Recognition ): Petugas kantor pos akan memeriksa kesesuaian fisik e-KTP, KK, dan undangan. Petugas juga akan melakukan pengambilan gambar ( facial image capture ) terhadap penerima sebagai bukti sah penyaluran ( dokumentasi real-time ).
- Penyerahan Dana Tunai: Setelah data dipastikan cocok dan valid, dana bantuan sebesar Rp900.000 diserahkan utuh tanpa potongan apa pun.
Mekanisme Khusus Bagi Penerima Berhalangan
Pemerintah bersama PT Pos Indonesia juga menyediakan mekanisme khusus bagi KPM yang mengalami keterbatasan fisik, lanjut usia, atau sakit:
- Pencairan Mewakili (Satu KK): Pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama, dengan membawa KTP asli perwakilan, KTP asli penerima, KK asli, dan surat undangan.
- Layanan Antar Rumah ( Door-to-Door ): Bagi penerima lanjut usia tunggal atau penyandang disabilitas berat yang tidak memungkinkan hadir ke lokasi, juru bayar PT Pos Indonesia akan mendatangi langsung tamu penerima untuk menyerahkan bantuan secara utuh.
Merah

