November 5, 2026

Ilustrasi*

SUKABUMI — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan sanksi administratif berupa pemberhentian operasional khusus terhadap 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sukabumi. Kebijakan ini mencakup 54 SPPG di wilayah Kabupaten Sukabumi dan 4 SPPG di Kota Sukabumi, dengan penangguhan operasional berlaku efektif mulai 2 November 2026.

​Penetapan sanksi tersebut tertuang resmi dalam surat yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya ketidakpatuhan unit pelayanan dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) selama masa operasional.

​Berdasarkan hasil pemantauan BGN sepanjang periode 5 hingga 28 Oktober 2026, puluhan SPPG yang terlampir terbukti tidak mengunggah LPDH atau hanya mengirimkan maksimal lima laporan dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif yang ditargetkan. Pihak BGN menilai pelaporan tersebut tidak memenuhi standar kepatuhan, baik dari segi kelengkapan format maupun keabsahan substansi.

​Secara regulasi, pada setiap Hari Pelayanan Efektif, Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG dan perwakilan mitra atau yayasan diwajibkan menyusun serta mengunggah LPDH secara berkala melalui sistem portal resmi SIPGN.

​Konsekuensi dari keputusan ini membuat seluruh hak serta izin operasional dari 58 SPPG tersebut dihentikan untuk sementara. BGN menegaskan bahwa pembekuan sanksi baru dapat dicabut apabila pengelola unit SPPG telah menyelesaikan seluruh tunggakan pengunggahan laporan LPDH sesuai dengan ketentuan administratif yang berlaku.

​Untuk wilayah Kabupaten Sukabumi, unit SPPG yang masuk dalam daftar sanksi tersebar di belasan kecamatan, di antaranya Sagaranten, Bojonggenteng, Cisaat, Gegerbitung, Lengkong, Ciracap, Cibadak, Kabandungan, Surade, Palabuhanratu, Cicurug, Jampangkulon, Ciemas, hingga Nagrak.

Red.

​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *