Tok. KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilbup Sukabumi

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi. (Foto: KPU Kabupaten Sukabumi)

Kabupaten Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024, Senin (23/09/24) di Kantor KPU Cibadak.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan, acara tersebut merupakan Proses Demokrasi di Kabupaten Sukabumi untuk menentukan setiap pasangan calon sehingga dikenal di masyarakat luas di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Setiap Pasangan Calon, ujarnya, nanti menyampaikan Visi Misi dan programnya, yang akan ditawarkan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Saya berharap setiap pasangan calon akan mengikuti proses ini dan akan menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah serentak 2024 sehingga kondusifitas di Kabupaten Sukabumi tetap terjaga,” ucapnya.

Berikut hasil pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati, No Urut 1 (satu), Pasangan H Iyos Somantri dan H.Zaenul. S. sedangkan No Urut 2 (dua), Pasangan H.Asep Japar dan H. Andreas.

Diakhir acara diberikan piagam nomor urut oleh KPUD Kabupaten Sukabumi kepada masing – masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi tahun 2024.

Selanjutnya ketua KPUD Kabupaten Sukabumi membacakan Deklarasi Damai Pemilukada Kabupaten Sukabumi 2024 sekaligus Penandatanganan Deklarasi Damai oleh kedua pasangan calon, KPUD, Bawaslu, Assda 1, perwakilan TNI dan Polri.

(Red)*

Translate »